Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peredaran Narkoba di Wonogiri

Gelagat Mencurigakan saat Ambil Sabu-sabu, Residivis Narkoba Asal Sukoharjo Ditangkap di Wonogiri

Setelah diinterogasi, FA mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
FA, seorang residivis kasus narkoba asal Kabupaten Sukoharjo yang diamankan di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang residivis kasus narkoba asal Kabupaten Sukoharjo, FA alias Febri (47), diamankan Polisi Wonogiri karena kembali kedapatan bertransaksi barang haram itu.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (9/1/2025) malam di lingkungan Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jawa Tengah.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut," jelasnya, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: HUT ke-52 PDIP di Wonogiri Jateng, Jekek Bicara Soal Cara Menarik Simpati dan Kepercayaan Masyarakat

Ia menjelaskan, berbekal informasi itu, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, polisi melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Laki-laki itu kemudian mengambil sebuah bungkusan.

"Lalu laki-laki itu didatangi anggota dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Baca juga: 2 Warga Mojosongo Solo Ditangkap Polisi, Ketahuan Punya Narkoba Jenis Sabu Seberat 6 Gram

Setelah diinterogasi, FA mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket palstik dibungkus lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram. 

Saat ini FA dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan telah ditangkap sebanyak dua kali.

Baca juga: Selama 43 Hari, 13 Tersangka Narkoba Ditangkap di Solo, 6 Diantaranya Residivis

"Berdasarkan penelusuran, pelaku ini adalah residivis di kasus yang sama, karena sebelumnya telah 2 kali di tangkap dengan kasus yang sama, bahkan pelaku Desember 2024 kemarin baru saja bebas dari lapas Nusakambangan," terangnya

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved