Peredaran Narkoba di Wonogiri
Peredaran Sabu di Wonogiri Terbongkar, Pria Asal Pracimantoro Ditangkap
Polisi di Wonogiri menangkap seorang pria lantaran membawa sabu. Dia berkomunikasi secara online dengan pengedar.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ganang alias GP (26) warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri ditangkap polisi usai kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pemuda itu diamankan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 23.30 lalu.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku di Kecamatan Manyaran," katanya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang berkomunikasi secara online.
Baca juga: Penampakan 1 Kg Sabu Senilai Rp1 Miliar di Sukoharjo, Langsung Dimusnahkan Pakai Air
Dari rumah pelaku, imbuh dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,71 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasi Humas menyebut, akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” pungkas dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.