Ujian Praktik SIM C
Polres Boyolali Ungkap Prosedur Ujian SIM C di Jalan Raya, Ada Tes Teori dan 2 Praktik
Berdasarkan Perkapolri nomor 2 tahun 2023, selain harus sehat jasmani dan rohani, pemohon juga wajib lulus ujian teori dan praktik.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemohon surat ijin mengemudi (SIM) C jangan terkejut.
Sebab, sekarang ada dua praktek berkendara yang harus dijalankan jika ingin polisi menerbitkan SIM.
Hal tersebut berdasarkan aturan baru soal pembuatan SIM C yang diterbitkan Kapolri.
Berdasarkan Perkapolri nomor 2 tahun 2023, selain harus sehat jasmani dan rohani, pemohon juga wajib lulus ujian teori dan praktik.
Nah, jika sebelumnya ujian praktik bagi pemohon SIM C ini hanya sekali dilintasi yang ada di area Satpas SIM, maka kini pemohon juga harus mengikuti ujian praktik di lapangan atau ujian praktik 2.
Baur SIM, Aipda Finda Hermawan mewakili Kasatlantas Polres Boyolali AKP Susilo Eko Nurwardani menjelaskan, ujian untuk permohonan SIM ini dilakukan secara bertahap.
Yakni ujian teori, kemudian ujian praktik 1 dan ujian praktik 2.
"Kalau di ujian praktik 1 lulus, kemudian mengikuti ujian praktik 2 di jalan raya," ujarnya, Jumat (16/1/2025).
Baca juga: Ada Praktik Berkendara di Jalan Raya, Berikut Ketentuan Ujian Praktik SIM C Terbaru di Karanganyar
Selama pelaksanaan ujian praktik 2 ini, pemohon akan didampingi petugas.
Petugas juga akan menilai bagaimana pemohon dalam mengendarai kendaraan.
"Ujian praktik di jalan ini untuk pengaplikasian tata cara mengendarai atau mengemudi yang benar di jalan raya," ujarnya.
Tak hanya memahami rambu-rambu, penguji juta akan melihat seluruh aspek pemahaman tata cara berkendara pemohon yang baik dan benar.
Mulai dari pemahaman aspek bahaya, wawasan kondisi jalan dan pengetahuan terkait lalu lintas dan teknis kendaraan.
"Intinya ujian ini (praktik 2) sebagai bentuk pengaplikasian dari ujian teori," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.