Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ujian Praktik SIM C

Catat Ya! Ujian Praktik SIM C di Solo Kini Bisa Dilakukan di Jalan Raya, Cek Aturannya

Seperti diketahui, untuk mendapatkan SIM C, pemohon perlu melakukan serangkaian ujian, mulai dari ujian teori hingga praktik berkendara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Solo / Naufal Hanif
ILUSTRASI SIM C. Potret Surat Izin Mengemudi golongan C di Indonesia Sabtu (1/2/2025). Penjelasan terkait tes SIM di jalan raya di Solo. Tribun Solo / Naufal Hanif. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ujian praktik membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara motor kini menggunakan metode baru.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan SIM C, pemohon perlu melakukan serangkaian ujian, mulai dari ujian teori hingga praktik berkendara.

Terbaru, ujian praktik SIM C saat ini tidak lagi terbatas di area tertutup seperti lapangan uji milik Satpas, namun bisa ujian praktik langsung di jalan raya.

Baca juga: Ujian Praktik SIM C di Jalan Raya Sudah Berlaku di Solo, Rute Mana yang Bakal Dilewati Pemohon?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan jika ujian praktik di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

“Sesuai Ps 18 ayat (3) Perpol 2 tahun 2023, berbunyi : Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan b. ruas jalan tertentu,” kata Prianggo dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Prianggo sebelumnya menyebut, pelaksanaan ujian praktik SIM di jalan raya ditujukan untuk memberi pengetahuan kepada pengendara tentang etika berlalu lintas, kemampuan menjaga jarak aman.

Hal ini juga sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kemampuan mendahului kendaraan dengan cara yang benar.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya, pengendara akan melalui ujian di jalan raya dengan didampingi oleh petugas dan akan diberi nilai.

"Petugas akan memberikan penilaian lulus atau tidak lulus uji praktik lapangan yang diikuti pemohon," kata Prianggo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved