Polemik Pagar Laut

Di Solo, Wamendesa Bicara Nasib Kades Kohod: Ada Sanksi Bila Terbukti Terlibat Polemik Pagar Laut 

Wamendesa menegaskan ada sanksi untuk Kades Kohod bila memang terbukti terlibat polemik pagar laut.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris
JAWAB PAGAR LAUT. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendesa) Ahmad Riza Patria saat ditemui di sela menghadiri acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Gema Desa ke-17 di Stadion Manahan Solo, Sabtu (1/2/2025) malam. Dia menjawab nasib Kades Kohod bila terbukti terlibat kasus pagar laut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendesa) Ahmad Riza Patria buka suara terkait polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang Banten yang menyeret nama kepala desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial A.

Riza Patria menyebut bahwa saat ini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah ikut menyoroti terkait polemik tersebut.

Bahkan pihaknya juga siap memberikan sanksi tegas termasuk pencopotan terhadap Kades Kohod bila terbukti memiliki peran dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah terdampak pagar laut tersebut.

"Bagi kepala desa yang terlibat masalah hukum tentu kami akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja termasuk kepala desa seperti kasus dari sertifikat pagar laut di Banten," terang Riza Patria saat ditemui di acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Gerakan Masyarakat (Gema) Desa ke-17 di Stadion Manahan Solo, Sabtu (1/2/2025) malam.

Baca juga: Nikmati Pensiun di Solo, Jokowi Dilaporkan Abraham Samad dkk ke KPK soal Pagar Laut

Tak hanya Kades Kohod, Riza juga mengatakan bahwa kades di wilayah lain yang terlibat kasus hukum serupa juga akan mendapatkan sanksi yang sama.

"Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai aturan hukum yang ada," lanjut dia.

Bukan tanpa alasan, Riza menegaskan bahwa aturan-aturan sebagai pengawasan kebijakan kepala desa juga telah digodok oleh kementerian termasuk sanksi pencopotan bila terlibat kasus hukum.

"Tentu nanti ada ketentuannya dan akan mendapatkan sanksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Kohod dalam sepekan terakhir menjadi buah bibir karena diduga terlibat kasus dugaan penerbitan sertifikat palsu di area Pagar Laut.

Usai namanya mencuat, Arsin Bin Asip dikabarkan menghilang setelah diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemeriksaan terhadap Arsin dan 13 nelayan dilakukan pada 30 Januari 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved