Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Pagar Laut

Beberkan Kecurigaan Soal SHGB dan SHM Pagar Laut, Mahfud MD Minta KPK hingga Polri Usut

Mahfud MD masih menyoroti soal kasus pagar laut. Dia meminta instansi terkait untuk melakukan pengusutan lantaran hal ini mencurigakan.

TribunJogja.com/ Miftahul Huda
SUDAH MENCOBLOS: Foto Mahfud MD yang diambil pada Rabu (14/2/2024) di Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Kala itu Mahfud maju sebagai Cawapres dari PDIP. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten makin memanas. 

Ini berkaitan dengan adanya desakan untuk membawa kasus pagar laut ke ranah hukum. 

Beberapa instansi peradilan diminta untuk mengusut kasus ini. 

Permintaan pengusutan ini muncul dari Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD

Mahfud meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bergerak. 

Fokus kasusnya yakni penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut. 

Menurut Mahfud MD, terkait penerbitan sertifikat atas laut ini membuat ada dugaan permainan dengan pejabat-pejabat terkait melibatkan uang.

“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa keluar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pagar Laut Masuk Ranah Pidana, Singgung Jangan Hanya Ramai-ramai Bongkar Pagar

Mahfud menegaskan, laut hanya boleh dimiliki oleh negara. 

Tidak ada perusahaan atau perorangan yang bisa memiliki laut. 

Dia membeberkan, di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut. 

Berkaitan dengan itu, dia meminta agar aparat hukum segera bergerak menelisik kasus ini. 

“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain," ujarnya.

Mahfud juga menyindir terkait pengurusan kasus ini, dia menyebut aparat takut mengusut ini. 

"Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” tegas Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved