SMKN 2 Solo Didemo Siswanya Sendiri
Jadi Polemik di SMKN 2 Solo, Apa yang Dimaksud dengan SNBP? Ketahui Bedanya dengan SNBT
PDSS menjadi dasar untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) menuju perguruan tinggi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Solo menggelar aksi demonstrasi di halaman sekolah, Senin (3/2/2025).
Para siswa yang masih mengenakan seragam putih abu-abu tersebut menggelar aksi dipicu kegagalan pihak sekolah menuntaskan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Padahal PDSS tersebut akan digunakan untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) menuju perguruan tinggi.
Keterlambatan pengisian data pendaftaran PPDS tersebut mengancam para siswa yang duduk di bangku kelas XII SMKN 2 Solo tak bisa masuk ke perguruan tinggi lewat jalur prestasi.

Menyikapi hal tersebut Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah ikut turun tangan untuk menuntaskan polemik yang terjadi di SMKN 2 Solo.
Namun, jika rencana Cabdin tersebut gagal maka para siswa kelas XII SMKN 2 Solo hanya bisa mendaftar ke kampus yang mereka inginkan melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Baca juga: Polemik PDSS SMKN 2 Solo, Cabdin Pendidikan Wilayah VII Jateng Dorong Sekolah Perkuat Persiapan SNBT
Lantas, apa perbedaan SNBP dan SNBT? Mari ketahui perbedaaannya.
SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)
SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Ini merupakan proses seleksi berdasarkan nilai rapor, portofolio dan prestasi lainnya yang ditetapkan PTN.
Dikutip dari Kompas.com, terkait kuota SNBP 2025, untuk perguruan tinggi negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker) membuka kuota minimum 20 persen. PTN Berbadan Hukum (PTNBH) juga membuka kuota minimum 20 persen.
SNBP tidak bisa diikuti oleh semua siswa kelas 12 tahun berjalan. Karena hanya siswa eligible atau yang memenuhi kriteria yang bisa mendaftar.
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
Pada pelaksanaan SNBP 2025, sekolah bisa mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen jika menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa). Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah
3 Fakta SMKN 2 Solo Gagal Daftarkan Siswanya SNBP : Salahkan Server, Ternyata Tak Pernah Down |
![]() |
---|
Baru Input Data Siswa 4 Jam Jelang Tutup Pendaftaran PDSS, SMKN 2 Solo Dikecam : Main-main Memang! |
![]() |
---|
Panitia SNPMB Bongkar Keteledoran SMKN 2 Solo, Baru Mulai Input Data 4 Jam Jelang Tutup Pendaftaran |
![]() |
---|
Orang Tua Siswa SMKN 2 Solo Kecewa Anaknya Tak Bisa Daftar PTN Jalur Prestasi, Akui Tak Bisa Maafkan |
![]() |
---|
Ratusan Siswanya Gagal Ikut SNBP, Pihak SMKN 2 Solo Kambinghitamkan Kerumitan Penggantian Data Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.