Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

SMKN 2 Solo Didemo Siswanya Sendiri

Jadi Polemik di SMKN 2 Solo, Apa yang Dimaksud dengan SNBP? Ketahui Bedanya dengan SNBT

PDSS menjadi dasar untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) menuju perguruan tinggi.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Solo menggelar aksi demonstrasi di halaman sekolah, Senin (3/2/2025).

Para siswa yang masih mengenakan seragam putih abu-abu tersebut menggelar aksi dipicu kegagalan pihak sekolah menuntaskan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Padahal PDSS tersebut akan digunakan untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) menuju perguruan tinggi.

Keterlambatan pengisian data pendaftaran PPDS tersebut mengancam para siswa yang duduk di bangku kelas XII SMKN 2 Solo tak bisa masuk ke perguruan tinggi lewat jalur prestasi.

SISWA DEMO SEKOLAHNYA SENDIRI : Ratusan siswa kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Solo ditemani wali murid gelar aksi demo di halaman sekolah, Senin (3/2/2025) siang. Keterlambatan pengisian data pendaftaran PPDS mengancam para siswa yang duduk di bangku kelas XII SMKN 2 Solo tak bisa masuk ke perguruan tinggi lewat jalur prestasi.
SISWA DEMO SEKOLAHNYA SENDIRI : Ratusan siswa kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Solo ditemani wali murid gelar aksi demo di halaman sekolah, Senin (3/2/2025) siang. Keterlambatan pengisian data pendaftaran PPDS mengancam para siswa yang duduk di bangku kelas XII SMKN 2 Solo tak bisa masuk ke perguruan tinggi lewat jalur prestasi. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Menyikapi hal tersebut Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah ikut turun tangan untuk menuntaskan polemik yang terjadi di SMKN 2 Solo. 

Namun, jika rencana Cabdin tersebut gagal maka para siswa kelas XII SMKN 2 Solo hanya bisa mendaftar ke kampus yang mereka inginkan melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Baca juga: Polemik PDSS SMKN 2 Solo, Cabdin Pendidikan Wilayah VII Jateng Dorong Sekolah Perkuat Persiapan SNBT

Lantas, apa perbedaan SNBP dan SNBT? Mari ketahui perbedaaannya.

SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)

SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Ini merupakan proses seleksi berdasarkan nilai rapor, portofolio dan prestasi lainnya yang ditetapkan PTN.

Dikutip dari Kompas.com, terkait kuota SNBP 2025, untuk perguruan tinggi negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker) membuka kuota minimum 20 persen. PTN Berbadan Hukum (PTNBH) juga membuka kuota minimum 20 persen.

SNBP tidak bisa diikuti oleh semua siswa kelas 12 tahun berjalan. Karena hanya siswa eligible atau yang memenuhi kriteria yang bisa mendaftar.

Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.

Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Pada pelaksanaan SNBP 2025, sekolah bisa mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen jika menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa). Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:

  • Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
  • Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
  • Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved