Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron

TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
PEMBUNUH JANDA MUDA : Sidang perdana terdakwa Supriyanto alias Baron atas kasus pembunuhan janda muda di PN Wonogiri, 2024 lalu. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Supriyanto alias Baron (44) terdakwa kasus pembunuhan asal Kecamatan Slogohimo mengajukan kasasi usai upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron.

Kasi Intel Kejari Wonogiri Endang Darsono mengatakan terdakwa Baron mengajukan kasasi, usai bandingnya ditolak. Baron mengajukan kasasi melalui PN Wonogiri.

"Kita hormati keputusan. Masalah upaya hukum itu (kasasi) hak dari terdakwa," jelasnya.

Ia menjelaskan, Jaksa juga memiliki hak untuk mengajukan kontra memori kasasi. Pihaknya sudah menyiapkan kontra memori kasasi.

"Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa. Yang jelas kita sudah siapkan kontra kasasi," kata Endang.

SANG JAGAL : Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024). Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron.
SANG JAGAL : Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024). Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Supriyanto alias Baron (44) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.

Baron telah mengajukan banding pada 22 November 2024 lalu. Alasan Baron mengajukan banding karena tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).

Baron berdalih mengambil uang korban karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti. Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap.

Selain itu, Baron juga menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.

Baron berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban. Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.

Adapun sidang putusan kasus itu digelar pada Senin (18/11/2024) lalu di PN Wonogiri. Majelis hakim menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

Baca juga: Alasan JPU Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Baron Terdakwa Pembunuh Janda di Wonogiri

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved