Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Supriyanto alias Baron (44) terdakwa kasus pembunuhan asal Kecamatan Slogohimo mengajukan kasasi usai upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron.
Kasi Intel Kejari Wonogiri Endang Darsono mengatakan terdakwa Baron mengajukan kasasi, usai bandingnya ditolak. Baron mengajukan kasasi melalui PN Wonogiri.
"Kita hormati keputusan. Masalah upaya hukum itu (kasasi) hak dari terdakwa," jelasnya.
Ia menjelaskan, Jaksa juga memiliki hak untuk mengajukan kontra memori kasasi. Pihaknya sudah menyiapkan kontra memori kasasi.
"Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa. Yang jelas kita sudah siapkan kontra kasasi," kata Endang.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Supriyanto alias Baron (44) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.
Baron telah mengajukan banding pada 22 November 2024 lalu. Alasan Baron mengajukan banding karena tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).
Baron berdalih mengambil uang korban karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti. Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap.
Selain itu, Baron juga menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.
Baron berdalih tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban. Saat itu Baron reflek karena emosi setelah disiram air panas oleh korban KM.
Adapun sidang putusan kasus itu digelar pada Senin (18/11/2024) lalu di PN Wonogiri. Majelis hakim menyatakan Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.
Baca juga: Alasan JPU Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Baron Terdakwa Pembunuh Janda di Wonogiri
Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.
(*)
Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan |
![]() |
---|
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Alasan JPU Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Baron Terdakwa Pembunuh Janda di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.