Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan

Kasus Baron di Wonogiri kini sudah inkrah. Barang bukti dari kasusnya juga sudah dimusnahkan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
KOLASE FOTO. Supriyanto alias Baron (44), terpidana dalam kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo, Wonogiri. Barang bukti kasusnya kini dimusnahkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Barang bukti kasus perkara Supriyanto alias Baron, pembunuh janda muda di Wonogiri dimusnahkan. 

Kasus Baron ini terjadi di Slogohimo, Wonogiri yang berjarak 61,2 Km dari Solo. 

Terpidana baron sudah divonis penjara seumur hidup. 

Dia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak. 

Kini dia harus mendekam selama hidup di penjara. 

Kemudian, salah satu barang bukti yang ada yakni termos dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri pada Kamis (21/8/2025).

Ini dibeberkan Plt Kepala Kejari Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani

Dia membenarkan salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah dari kasus Baron pembunuh janda muda di Slogohimo. 

"Ada juga barang bukti pembunuhan, termos yang digunakan untuk menyiram (kasus Baron pembunuh janda muda Slogohimo)," ujar dia.

Kasasi Ditolak MA

Perkara Supriyanto alias Baron, pelaku pembunuh janda muda bernama KM, warga Kecamatan Slogohimo kini telah inkrah.

Baron saat ini resmi mendekam di penjara sebagai narapidana usai upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Baron sebelumnya mengajukan kasasi atas hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah inkrah. Statusnya narapidana dan ditahan di lapas," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Murdiyanta Setya Budi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved