TOPIK
Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
-
Kasus Baron di Wonogiri kini sudah inkrah. Barang bukti dari kasusnya juga sudah dimusnahkan.
-
Upaya banding Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri usai dijatuhi hukuman mati ditolak.
-
Pelaku pembunuh janda muda bernama KM akan dipenjara seumur hidup. Ini setelah kasasinya ditolak MA.
-
Harapan Baron pupus, kasasi pelaku pembunuhan janda muda di Wonogiri itu ditolak MA. Dia divonis penjara seumur hidup.
-
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Baron
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri turut mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa Baron
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri turut mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa
-
Baron mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.
-
Baron mengajukan banding dengan alasan tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).
-
Baron mengajukan banding dengan alasan tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).
-
Baron juga menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.
-
Vonis seumur hidup pada Baron, membuat jaksa di Wonogiri puas. Itu setimpal dengan apa yang dia lakukan.
-
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri mengaku puas dengan keputusan majelis hakim terkait kasus pembunuhan janda muda di Wonogiri.
-
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri
-
Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Baron dalam kasus pembunuhan itu.
-
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri
-
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Supriyanto alias Baron dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri
-
Supriyanto harus menerima nasib, dia kini divonis seumur hidup karena kasus membunuh janda muda.
-
Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
-
Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
-
Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.
-
Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.
-
Uang yang diambil Baron dari korban jumlahnya sekira Rp 2.900.000 yang mana digunakan oleh Baron untuk kepentingannya sendiri.
-
Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.