Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup

Pelaku pembunuh janda muda bernama KM akan dipenjara seumur hidup. Ini setelah kasasinya ditolak MA.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
SEUMUR HIDUP. Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024). Kasasi Baron ditolak MA, dia akan dipenjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Perkara Supriyanto alias Baron, pelaku pembunuh janda muda bernama KM, warga Kecamatan Slogohimo kini telah inkrah.

Baron saat ini resmi mendekam di penjara sebagai narapidana usai upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Baron sebelumnya mengajukan kasasi atas hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah inkrah. Statusnya narapidana dan ditahan di lapas," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Murdiyanta Setya Budi.

Dia menjelaskan, usai putusan inkrah itu pihak Kejaksaan Negeri Wonogiri telah melakukan eksekusi.

Baca juga: Vonis 2 Terdakwa Kasus Temuan Mayat Irigasi Tawangsari Sukoharjo, 8 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Baik badan dan juga barang bukti kasus itu.

"Dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Baron sempat mengajukan upaya banding usai dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Wonogiri

Upaya banding yang ditolak itu membuat Baron mengupayakan kasasi. Namun hasilnya tak berbuah manis untuk Baron, sebab kasasinya juga ditolak oleh MA.

Sebagai informasi, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved