Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Video Syur Selebgram di Gresik

Kasus Video Syur Selebgram Asal Sidoarjo, Direkam di Kamar Hotel Kawasan Gresik 

Polres Gresik mengungkap kasus pornografi. Itu dilakukan selebgram VDR (27), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Surya/Mochammad Sugiyono
PAKAI BAJU TAHANAN. Penyidik Polres Gresik menghadirkan dua tersangka kasus pornografi, IBP dan VDR dalam pers rilis, Rabu (5/2/2025). Mereka dilaporkan kasus perzinahan. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus perselingkuhan selebgram wanita berinisial VDR (27), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo bersama IBP (37), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terungkap. 

Terungkapnya kasus ini setelah adanya video viral hubungan suami istri kedua tersangka tersebut. 

Video syur tersebut dibuat dan disimpan di ponsel IBP.

Hal ini dibenarkan Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro

Dia mengatakan, kasus ini sudah diungkap. 

Ini bermula dari laporan istri IBP berinisial POD (33). 

Warga Kecamatan Kebomas yang menduga adanya perzinahan antara suaminya dengan wanita berinisial VDR, pada 26 Januari 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.

Penyidik kemudian menerbitkan laporan penyelidikan terhadap VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video dewasa saat berhubungan di sebuah hotel di Gresik.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik mencari keberadaan kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut viral di media sosial. 

Baca juga: Indonesia 4 Besar Dunia Dalam Kasus Pornografi Anak, Kementerian Rancang Aturan di Dunia Digital

Dan Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara.

Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," kata Kompol Danu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, saat pers rilis, Rabu (5/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti 3 unit ponsel, tas,  jaket, flashdisk berisi video rekaman serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved