Video Syur Selebgram di Gresik
Kasus Video Syur Selebgram Asal Sidoarjo, Direkam di Kamar Hotel Kawasan Gresik
Polres Gresik mengungkap kasus pornografi. Itu dilakukan selebgram VDR (27), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka yaitu IBP dan VDR.
"Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," imbuhnya.
Dari kasus tersebut, Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun
Ditangkap Gegara Video Syur Berdurasi 1 Menit 34 Detik, Selebgram di Gresik Hanya Tertunduk |
![]() |
---|
Awal Mula Pertemuan Pemeran Video Syur di Gresik, Kenal Sejak Oktober 2024 |
![]() |
---|
IDENTITAS Pemeran Video Syur di Gresik: Sang Selebgram Punya 2 Anak, Selingkuhannya Beristri |
![]() |
---|
Kasus Video Syur Selebgram Asal Sidoarjo, Selingkuhannya Ternyata Pria Beristri |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Video Syur Selebgram Asal Sidoarjo Terbongkar, Istri Sah Tersangka Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.