Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Video Syur Selebgram di Gresik

Kasus Video Syur Selebgram Asal Sidoarjo, Selingkuhannya Ternyata Pria Beristri

Selebgram VDR (27) warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ternyata berselingkuh dengan pria beristri.

TribunMadura/ Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR. Tersangka hanya bisa tertunduk lesu dan bungkam dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Keduanya terancam dijerat hukuman penjara 12 tahun. 

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," kata Kompol Danu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, saat pers rilis, Rabu (5/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti 3 unit ponsel, tas,  jaket, flashdisk berisi video rekaman serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka yaitu IBP dan VDR. 

"Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," imbuhnya. 

Dari kasus tersebut, Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved