Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penangkapan Kurir Narkoba di Boyolali

Lika-liku Kurir Narkoba di Boyolali, Upah Hanya Rp 50 Ribu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

RO (29) warga Solo dibekuk saat mengambil paket sabu di pinggir sawah di Dukuh Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa/Dok. Humas Polres Boyolali
DIBEKUK : Polisi menangkap kurir narkoba di Dukuh Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Selasa (4/2/2025). Polisi mengamankan satu paket sabu, uang dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua kurir narkoba dibekuk Satresnarkoba Boyolali.

RO (29) warga Solo dibekuk saat mengambil paket sabu di pinggir sawah di Dukuh Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.

Dari tangan RO, polisi mengamankan satu paket sabu, uang dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi

Sebelum dibawa ke Mapolres Boyolali, polisi meminta RO menunjukkan rumah kosnya di daerah Pasar Kliwon, Solo.

Di sana, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan  berbagai alat pendukung peredaran sabu, termasuk timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan "Centrifuge Tube." 

Polisi menangkap kurir narkoba di Dukuh Remi
DIBEKUK : Polisi menangkap kurir narkoba di Dukuh Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Selasa (4/2/2025). Polisi mengamankan satu paket sabu, uang dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Kurir narkoba itu mengaku mendapatkan imbalan Rp 50 ribu per transaksi.

Tak hanya RO yang ditangkap, AP (43) yang juga warga Solo juga dibekuk karena terlibat dalam bisnis haram ini. 

AP ditangkap saat akan bertransaksi dengan pembeli di sebuah Warung es Doger yang ada di Dukuh Cemoro, Desa Ketintang, Kecamatan Nogosari.

Dari tangan AP polisi menemukan paket sabu 1,31 gram yang akan diserahkan ke pemesan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tegas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Jejak Hitam Residivis Narkoba yang Ditangkap di Wonogiri : Baru Sebulan Keluar dari Nusakambangan

Rosyid juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved