Penangkapan Kurir Narkoba di Boyolali
Lika-liku Kurir Narkoba di Boyolali, Upah Hanya Rp 50 Ribu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
RO (29) warga Solo dibekuk saat mengambil paket sabu di pinggir sawah di Dukuh Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua kurir narkoba dibekuk Satresnarkoba Boyolali.
RO (29) warga Solo dibekuk saat mengambil paket sabu di pinggir sawah di Dukuh Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.
Dari tangan RO, polisi mengamankan satu paket sabu, uang dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi
Sebelum dibawa ke Mapolres Boyolali, polisi meminta RO menunjukkan rumah kosnya di daerah Pasar Kliwon, Solo.
Di sana, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan berbagai alat pendukung peredaran sabu, termasuk timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan "Centrifuge Tube."

Kurir narkoba itu mengaku mendapatkan imbalan Rp 50 ribu per transaksi.
Tak hanya RO yang ditangkap, AP (43) yang juga warga Solo juga dibekuk karena terlibat dalam bisnis haram ini.
AP ditangkap saat akan bertransaksi dengan pembeli di sebuah Warung es Doger yang ada di Dukuh Cemoro, Desa Ketintang, Kecamatan Nogosari.
Dari tangan AP polisi menemukan paket sabu 1,31 gram yang akan diserahkan ke pemesan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tegas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Jejak Hitam Residivis Narkoba yang Ditangkap di Wonogiri : Baru Sebulan Keluar dari Nusakambangan
Rosyid juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Keluhan Warga Soal Jukir Tak Sopan di Solo Berujung Razia, 3 Orang Positif Konsumsi Obat Keras Benzo |
![]() |
---|
Terungkap, Uang Rp 10 M yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng Ternyata untuk Isi Mesin ATM se-Wonogiri |
![]() |
---|
Jurus Gubernur Ahmad Luthfi Cegah Korupsi di Jateng: Harus Ada Pendampingan Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Lihat Kebunku - Aku Jeje : Ooh Mengapa Bunga di Taman Hatiku |
![]() |
---|
Pejalan Kaki Tak Dikenal Tewas Tertabrak di Jalan Solo-Semarang Boyolali, Begini Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.