Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sopir Bank di Wonogiri Gondol Rp9 Miliar

Terungkap, Uang Rp 10 M yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng Ternyata untuk Isi Mesin ATM se-Wonogiri

Bank Jateng berencana memperketat pengawasan terhadap pegawai, termasuk melalui psikotes berkala untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini

TribunSolo.com/ Andreas Chris
DIBEKUK - Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang merupakan pelaku pembawa kabur uang Rp 10 Miliar berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo, Senin (8/9/2025) usai buron selama sepekan. Dana sebesar Rp10 miliar yang dibawa kabur oleh Anggun diketahui merupakan uang untuk pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dana sebesar Rp10 miliar yang dibawa kabur oleh Anggun Tyas (35), sopir outsourcing Bank Jateng Cabang Wonogiri, diketahui merupakan uang untuk pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri.

Kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa berkat gerak cepat aparat kepolisian, sekitar 97 persen dari total dana berhasil diamankan.

“Pertama-tama, saya memberikan apresiasi. Karena gerak cepat penyidik, pelaku berhasil ditangkap dan yang utama barang bukti mendekati 100 persen bisa diamankan, sekitar 97 persen. Artinya kerugian Bank Jateng menjadi minimalis. Bahkan kalau diasuransikan, bisa semakin ringan,” ujar Boyamin di Mapolresta Solo, Senin (22/9/2025).

Kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman
KOORDINASI - Kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (22/9/2025). Kedatangan Boyamin ke Mapolresta Solo kali ini diakui untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait teknis pengamanan barang bukti kurang lebih Rp 9,6 miliar tersebut.

Ia menambahkan, meski uang tersebut kini menjadi barang bukti dan tidak bisa diputar, hal itu merupakan risiko yang wajar dan dapat diterima oleh pihak bank.

Kedatangan Boyamin ke Mapolresta Solo bertujuan untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait teknis pengamanan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,6 miliar.

Setelah kasus terungkap, uang tersebut dititipkan kembali ke pihak bank.

Untuk mengurangi risiko, Bank Jateng mengusulkan agar dana tidak disimpan secara fisik, melainkan dialihkan ke rekening penampungan khusus.

“Uang ini jumlahnya sangat besar, Rp10 miliar. Kalau disimpan begitu saja, jangankan Rp10 miliar, satu miliar pun tidak nyaman. Maka tadi kami minta izin kepada penyidik agar bisa dimasukkan ke rekening penampungan. Dengan begitu, lebih aman dan lebih terkontrol,” jelasnya.

Boyamin berharap proses hukum terhadap pelaku bisa segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

“SPDP sudah keluar, artinya berkas sudah masuk. Harapan kami tidak lama lagi bisa P21 dan segera disidangkan. Kami ikuti saja proses hukum, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Bank Jateng berencana memperketat pengawasan terhadap pegawai, termasuk melalui psikotes berkala untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

“Namanya orang banyak, pasti ada saja yang berpikiran macam-macam. Untuk ke depan, kami akan lebih ketat lagi. Salah satunya dengan memperkuat proses psikotes agar bisa membaca karakter karyawan,” terang Boyamin.

Ia menyebut pelaku sudah lama memantau pola distribusi dana, terutama menjelang akhir bulan saat kebutuhan dana tunai meningkat.

“Pelaku ini sudah paham ritme. Karena menjelang akhir bulan biasanya kebutuhan dana tunai naik, terutama untuk gaji dan pengisian ATM. Bahkan sebelumnya pernah lebih dari Rp15 miliar dan aman-aman saja. Jadi jelas, dia sudah memantau sejak lama,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved