Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus PMK di Sragen

Kasus PMK Sudah Nihil, Penutupan Pasar Hewan di Sragen Tetap Diperpanjang hingga 15 Februari 2025

Kasus PMK di Kabupaten Sragen sendiri sudah tidak ada penambahan kasus selama 2 pekan terakhir.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Penutupan seluruh pasar hewan yang ada di Kabupaten Sragen diperpanjang hingga Sabtu (15/2/2025) mendatang.

Sebelumnya, pasar hewan di Kabupaten Sragen ditutup sejak 16-31 Januari 2025 untuk menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang jangkiti sapi.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen, Suparno mengatakan penutupan diperpanjang karena kasus PMK di kabupaten tetangga Sragen masih merebak.

Pemberian salep ke kuku sapi yang terjangkit PMK di Sragen.
PENGOBATAN SAPI TERJANGKIT VIRUS PMK. Pemberian salep ke kuku sapi yang terjangkit PMK di Sragen, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Sudah dua pekan terakhir, tak ada penambahan kasus PMK di Sragen alias nihil kasus. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

"Daerah lain masih menyala (kasus PMK masih banyak), Ngawi, Purwodadi, Boyolali," katanya kepada TribunSolo.com.

"Sapi yang diperdagangkn di Sragen bukan cuma sapi dari Sragen saja," sambungnya.

Sementara itu, menurutnya penutupan pasar hewan juga menjadi salah satu cara untuk mengontrol lalu lintas ternak di Kabupaten Sragen.

Sedangkan pengawasan lalu lintas ternak via jalan tol, kata Suparno itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Lalu lintas ternak lewat tol, itu kewenangan provinsi, daerah cuma dukung saja kalauada kegiatan provinsi berhubungan dengan lalu lintas ternak," jelasnya.

Baca juga: Dua Pekan Terakhir Tak Ada Lagi Tambahan Kasus PMK di Sragen, 1.185 Ekor Sapi Dinyatakan Sembuh

"Penutupan pasar hewan juga salah satu cara kontrol lalu lintas ternak," pungkasnya.

Kasus PMK di Kabupaten Sragen sendiri sudah tidak ada penambahan kasus selama 2 pekan terakhir.

Yang mana, kini tidak ada lagi kasus yang sedang ditangani di masing-masing kecamatan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved