Driver Ojol di Solo Off Bid
Keinginan Driver Ojol di Solo soal Sistem Tarif Double Order: Harusnya Terima Bayaran Dua Kali Lipat
Presidium Garda Surakarta Josafat Satrijawibawa, menilai ketika driver ojol melayani double order maka seharusnya menerima bayaran dua kali lipat
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Driver ojek online (ojol) di Solo memprotes sistem tarif yang dinilai tak berpihak pada driver. Salah satunya adalah sistem double order.
Presidium Garda Surakarta Josafat Satrijawibawa, menilai ketika driver ojol melayani double order maka mereka seharusnya menerima bayaran dua kali lipat.
Hal ini belum termasuk protes lain terkait sistem yang dikenal dengan sebutan goceng hingga slot.
Protes atas bayaran tidak manusiawi yang mereka terima pun dilakukan dengan melakukan off bid.
“Mengenai tarif seperti goceng, double order, slot. Goceng customer membayar Rp 10 ribu, driver mendapat Rp 6 ribu. Slot misal customer dapat Rp 12 ribu, kami dapatnya Rp 6 ribu,” ungkap Presidium Garda Surakarta Josafat Satrijawibawa, saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
“Ada dua customer memesan satu resto. Yang pertama bayar Rp 12 ribu kita dapat Rp 8 ribu. Yang kedua membayar Rp 12 ribu kita mintanya maksimal Rp 4 ribu, rata-rata Rp 2 ribu,” jelasnya.
Sebab, meski mengambil order di satu resto, ia tetap harus mengantarkannya di dua lokasi berbeda.
“Kalau yang namanya order porsinya sama. Karena customer membayar sama. Kita juga memakai fasilitas yang sama,” jelasnya.
Ia juga menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya para driver berhak atas THR karena telah bekerja lebih dari 3 bulan.
Baca juga: Di Solo, Jokowi Blak-blakan Alasan Sebut Prabowo Presiden Terkuat di Dunia, Singgung Approval Rating
“Kalau secara nasional seperti masalah THR karena kita bekerja lebih dari 3 bulan,” tuturnya.
Pihaknya juga menuntut adanya regulasi yang jelas untuk menjamin hak-hak para driver.
Selain itu, perlu adanya penegakan hukum untuk memastikan aplikator memenuhi hak para driver.
“Payung hukum dari pemerintah baik roda dua dan empat. Selama ini pemerintah saling melemparkan tanggung jawab Kemenhub, Kominfo, Komdigi, Kemendag, belum ada keputusan yang pasti payung hukum untuk ojol. Kalau aplikator melanggar siapa yang memberikan sanksi. Celah ini yang dimanfaatkan aplikator,” jelasnya.
(*)
| Pakar Sarankan Driver Ojol di Solo Solidkan Serikat Demi Tekan Pembayaran Upah yang Berkeadilan |
|
|---|
| Driver Ojol di Solo Lakukan Aksi Off Bid, Protes Bayaran Dianggap Tak Manusiawi |
|
|---|
| Ojol di Solo Ramai-ramai Off Bid, Tuntut Regulasi Demi Jamin Hak Driver Termasuk Pemberian THR |
|
|---|
| Ojol di Solo Pilih Off Bid, Singgung Sistem Tarif Goceng Hingga Double Order Tak Ramah bagi Driver |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Driver Ojek Online di Solo Ramai-ramai Off Bid, Protes Bayaran Tak Manusiawi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ratusan-driver-gojek-dan-grab-se-solo-raya-demo-di-depan-kantor-ojek-online-maxim-3.jpg)