Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Kronologi Kasus Royalti yang Menjerat Agnez Mo, Bermula Somasi yang Berujung Denda Rp 1,5 Miliar

Diketahui Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
KRONOLOGI KASUS. Penyanyi Agnez Mo saat ditemui The official Launch of DFSK Glory 580 di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2018) dini hari. Kronologi kasus yang menjerat Agnez Mo hingga dijatuhi denda Rp 1,5 Miliar. KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG 

TRIBUNSOLO.COM - Musik tanah air belakangan tengah ramai dengan denda Rp 1,5 Miliar yang dijatuhkan kepada Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta untuk lagu "Bilang Saja" karya penulis lagu, Ari Bias.

Diketahui Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Baca juga: Agnez Mo Tanggapi Sindiran Ahmad Dhani soal Hak Cipta, Ogah Hukum jadi Alat untuk Agenda Tertentu

Agnez diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Dikutip dari Kompas.com, denda sebesar Rp 1,5 miliar tersebut meliputi denda untuk royalti lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan di tiga konser komersial Agnez Mo (masing-masing didenda Rp 500 juta), yaitu : 

25 Mei 2023
Konser Agnez Mo di HW Superclubs Surabaya, Jawa Timur

26 Mei 2023
Konser Agnez Mo di H Club Jakarta

27 Mei 2023
Konser Agnez Mo di HW Superclub Bandung, Jawa Barat

Bagi kamu yang bingung dengan awal mula kasusnya, berikut kronologi lengkap kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo:

30 Desember 2023

Ari Bias Curhat Tidak Menerima Royalti:

Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo. Ia menyatakan bahwa meskipun lagunya dibawakan dalam berbagai acara, ia tidak mendapatkan hak finansial yang seharusnya.

Larangan Membawakan Lagu: Pada hari yang sama, Ari Bias secara tegas melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin. Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan meminta agar Agnez Mo tidak lagi menyanyikan karyanya tanpa persetujuan.

31 Desember 2023

Penjelasan Duduk Perkara:

Ari Bias memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasannya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil karena tidak adanya komunikasi dan kompensasi yang layak atas penggunaan karyanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved