Musik
Kronologi Kasus Royalti yang Menjerat Agnez Mo, Bermula Somasi yang Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Diketahui Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
LMKN: Harap Tidak Ada Intervensi:
Dharma Oratmangun, Ketua Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Dharma.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara penyanyi, pencipta lagu, dan promotor agar tidak terjadi benturan kepentingan yang dapat merugikan semua pihak.
"Jangan sampai penyanyi, pencipta lagu, dan promotor dibentur-benturkan," tambahnya.
14 Februari 2025
Agnez Mo Isyaratkan Kasasi:
Melalui akun Instagram pribadinya, Agnez Mo mengindikasikan bahwa ia akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Agnez Mo menegaskan ketidaksetujuannya dengan keputusan pengadilan dan berencana menempuh jalur hukum lebih lanjut.
16 Februari 2025
AKSI Dukung Putusan Pengadilan:
Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap putusan pengadilan dan mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.
"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak serta masyarakat untuk menghormatinya sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu.
18 Februari 2025
Agnez Mo Bicara Panjang Lebar:
Beberapa hari setelah putusan pengadilan, Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan.
Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.
"Gue enggak dihubungi secara langsung. Kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias), I was sixteen years old," ujar Agnez Mo.
Ia juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.
"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara," jelasnya.
Agnez Mo turut menanggapi pernyataan beberapa pihak berkait kasus royalti ini, seperti Ahmad Dhani dan LMKN.
(*)
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Ku Tak Bisa - Adista, Kau Tak Pernah Berfikir |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Kesayanganku - Al Ghazali ft Chelsea Shania, Dengarlah Kesayanganku |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Sesuatu di Jogja - Adhitia Sofyan, Terbawa Lagi Langkahku Ke Sana |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Jaga Selalu Hatimu - Seventeen, Mencintaimu Aku Tenang |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Sakura - Fariz RM, Senada Cinta Bersemi di Antara Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.