Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Kronologi Kasus Royalti yang Menjerat Agnez Mo, Bermula Somasi yang Berujung Denda Rp 1,5 Miliar

Diketahui Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
KRONOLOGI KASUS. Penyanyi Agnez Mo saat ditemui The official Launch of DFSK Glory 580 di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2018) dini hari. Kronologi kasus yang menjerat Agnez Mo hingga dijatuhi denda Rp 1,5 Miliar. KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG 

2 Mei 2024

Somasi dan Tuntutan Ganti Rugi:

Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Tuntutan ini didasarkan pada klaim bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam beberapa kesempatan.

19 Juni 2024

Ari Bias laporkan Agnez Mo ke polisi:

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.

Baca juga: Ahmad Dhani Sentil Marcell Siahaan soal Kasus Royalti Agnez Mo : Merasa Lebih Ahli dari Profesor

11 September 2024

Gugatan Perdata Diajukan:

Setelah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Ari Bias melanjutkan dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil untuk menuntut hak-haknya sebagai pencipta lagu yang merasa dirugikan.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

19 September 2024

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved