Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Kronologi Kasus Royalti yang Menjerat Agnez Mo, Bermula Somasi yang Berujung Denda Rp 1,5 Miliar

Diketahui Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
KRONOLOGI KASUS. Penyanyi Agnez Mo saat ditemui The official Launch of DFSK Glory 580 di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2018) dini hari. Kronologi kasus yang menjerat Agnez Mo hingga dijatuhi denda Rp 1,5 Miliar. KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG 

Sidang Perdana Ari Bias vs Agnez Mo:

Sidang pertama kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo digelar dengan agenda sidang perdana langsung pembacaan gugatan.

10 Desember 2024

Sidang dengan Saksi dan Bukti:

Dalam proses persidangan, kedua belah pihak menghadirkan saksi dan bukti untuk mendukung argumen masing-masing. Sidang ini menjadi tahap penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

30 Januari 2025

Putusan Pengadilan:

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

2 Februari 2025

Agnez Mo Angkat Bicara Soal Putusan:

Beberapa hari setelah putusan pengadilan, Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan.
Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.

"Gue enggak dihubungi secara langsung. Kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias), I was sixteen years old," ujar Agnez Mo.

Ia juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.

"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara," jelasnya.

13 Februari 2025

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved