Nenek Jual Cap Ji Kia di Karanganyar
Jual Judi Cap Ji Kia di Tasikmadu Karanganyar, Nenek Ini Terancam Habiskan 10 Tahun di Bui
Akibat perbuatannya, tersangka MR terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang nenek-nenek berinisial MR (58) di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi karena menjadi penjual judi jenis Cap Ji Kia.
Tersangka kini terancam menghabiskan waktunya lama mendekam di balik jeruji besi.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP.
"Dalam pasal itu tertulis barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk judi kepada umum dan atau Barang siapa Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHPidana," kata Mardiyanto, Jum'at (21/2/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka MR terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun.
Baca juga: Nenek Jualan Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Ngaku Baru Buka Bisnisnya 3 Bulan Terakhir
Ia mengatakan, tersangka sudah ditahan pihak kepolisian.
"Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti buku untuk merekap penjualan, pulpen, kereta patio dan uang tunai Rp 402 ribu," kata dia.
(*)
Nenek Penjual Judi Cap Ji Kia Diciduk di Karanganyar, Diamankan Bersama Buku Hingga Uang Rp 402 Ribu |
![]() |
---|
Nenek Jualan Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Ngaku Baru Buka Bisnisnya 3 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Alasan Nenek Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Terhimpit Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Terciduk Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Berperan Jadi Tambang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Seorang Nenek Diamankan di Warung Makan Tasikmadu Karanganyar, Jual Judi Cap Ji Kia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.