Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nenek Jual Cap Ji Kia di Karanganyar

Jual Judi Cap Ji Kia di Tasikmadu Karanganyar, Nenek Ini Terancam Habiskan 10 Tahun di Bui

Akibat perbuatannya, tersangka MR terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang nenek-nenek berinisial MR (58) di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi karena menjadi penjual judi jenis Cap Ji Kia.

Tersangka kini terancam menghabiskan waktunya lama mendekam di balik jeruji besi.

NENEK BERJUALAN JUDI CAP JI KIA. Penampakan MR (58) seorang perempuan parubaya yang ditangkap polisi karena menjual judi jenis Cap ji kia di sebuah warung makan di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jum'at (21/2025). MR  mengaku baru menjalankan bisnis haramnya ini 2-3 bulan terakhir.
NENEK BERJUALAN JUDI CAP JI KIA. Penampakan MR (58) seorang perempuan parubaya yang ditangkap polisi karena menjual judi jenis Cap ji kia di sebuah warung makan di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jum'at (21/2025). MR  mengaku baru menjalankan bisnis haramnya ini 2-3 bulan terakhir. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP. 

"Dalam pasal itu tertulis barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk judi kepada umum dan atau Barang siapa Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHPidana," kata Mardiyanto, Jum'at (21/2/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka MR terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun.

Baca juga: Nenek Jualan Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Ngaku Baru Buka Bisnisnya 3 Bulan Terakhir

Ia mengatakan, tersangka sudah ditahan pihak kepolisian.

"Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti buku untuk merekap penjualan, pulpen, kereta patio dan uang tunai Rp 402 ribu," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved