Nenek Jual Cap Ji Kia di Karanganyar
Alasan Nenek Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Terhimpit Kondisi Ekonomi
Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan Polres Karanganyar, Jum'at (7/2/2025) siang.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ditangkap Polres Karanganyar lantaran menjadi "penambang" atau penjual judi jenis Cap Ji Kia di sebuah warung makan, Jum'at (7/2/2025) siang.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, identitas pelaku berinisial MR (58), seorang warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
"Tersangka MR ditangkap di sebuah warung makan di Dukuh Nglano Wetan, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pukul 11.30 WIB," kata Mardiyanto dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2/2025).

Mardiyanto mengungkapkan, tersangka MR diamankan polisi memiliki peran sebagai Tambang atau Penjual judi jenis Cap Ji Kia.
Polisi menyita barang bukti berupa ll buku merk Best One yang digunakan untuk merekap penjualan Cap Ji Kia.
Yakni 1 Bolpoin merk Enkopu-1, 1 lembar kertas patio dan uang tunai sejumlah Rp 402 ribu diamankan petugas.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Judi Otok, Beraksi Saat Gelaran Wayang Kulit di Delanggu Klaten
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengatakan tersangka sudah menjalankan bisnis judi itu baru berjalan 2-3 bulan.
Bondan mengungkapkan faktor ekonomi yang menjadi alasan tersangka MR menjadi penjual judi Cap Ji Kia.
"Pelaku sudah melakukan bisnisnya baru 2-3 bulan, dan alasan bisnis judi itu karena alasan ekonomi," kata dia.
Atas perbuatannya, pasal yang dilanggar MR yaitu Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(*)
Nenek Penjual Judi Cap Ji Kia Diciduk di Karanganyar, Diamankan Bersama Buku Hingga Uang Rp 402 Ribu |
![]() |
---|
Jual Judi Cap Ji Kia di Tasikmadu Karanganyar, Nenek Ini Terancam Habiskan 10 Tahun di Bui |
![]() |
---|
Nenek Jualan Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Ngaku Baru Buka Bisnisnya 3 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Kronologi Nenek Terciduk Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Berperan Jadi Tambang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Seorang Nenek Diamankan di Warung Makan Tasikmadu Karanganyar, Jual Judi Cap Ji Kia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.