Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nenek Jual Cap Ji Kia di Karanganyar

Alasan Nenek Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Terhimpit Kondisi Ekonomi

Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan Polres Karanganyar, Jum'at (7/2/2025) siang.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ditangkap Polres Karanganyar lantaran menjadi "penambang" atau penjual judi jenis Cap Ji Kia di sebuah warung makan, Jum'at (7/2/2025) siang.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, identitas pelaku berinisial MR (58), seorang warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

"Tersangka MR ditangkap di sebuah warung makan di Dukuh Nglano Wetan, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pukul 11.30 WIB," kata Mardiyanto dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2/2025).

DIAMANKAN : Penampakan MR (58) seorang perempuan paruh baya yang ditangkap polisi. Ia kedapatan menjual judi jenis Capjikia di sebuah warung makan di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2025).
DIAMANKAN : Penampakan MR (58) seorang perempuan paruh baya yang ditangkap polisi. Ia kedapatan menjual judi jenis Capjikia di sebuah warung makan di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2025). (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Mardiyanto mengungkapkan, tersangka MR diamankan polisi memiliki peran sebagai Tambang atau Penjual judi jenis Cap Ji Kia.

Polisi menyita barang bukti berupa ll buku merk Best One yang digunakan untuk merekap penjualan Cap Ji Kia.

Yakni 1 Bolpoin merk Enkopu-1, 1 lembar kertas patio dan uang tunai sejumlah Rp 402 ribu diamankan petugas.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Judi Otok, Beraksi Saat Gelaran Wayang Kulit di Delanggu Klaten

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengatakan tersangka sudah menjalankan bisnis judi itu baru berjalan 2-3 bulan.

Bondan mengungkapkan faktor ekonomi yang menjadi alasan tersangka MR menjadi penjual judi Cap Ji Kia.

"Pelaku sudah melakukan bisnisnya baru 2-3 bulan, dan alasan bisnis judi itu karena alasan ekonomi," kata dia.

Atas perbuatannya, pasal yang dilanggar MR yaitu Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP. 

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved