Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nenek Jual Cap Ji Kia di Karanganyar

Kronologi Nenek Terciduk Jual Judi Cap Ji Kia di Warung Makan Karanganyar, Berperan Jadi Tambang

Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan Polres Karanganyar, Jum'at (7/2/2025) siang.

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan Polres Karanganyar karena menjadi "penambang"  atau penjual judi jenis Cap Ji Kia di sebuah warung makan, Jum'at (7/2/2025) siang.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, identitas pelaku berinisial MR (58), seorang warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

"Tersangka MR ditangkap di sebuah warung makan di Dukuh Nglano Wetan, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pukul 11.30 WIB," kata Mardiyanto dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2/2025).

DIAMANKAN : Penampakan MR (58) seorang perempuan paruh baya yang ditangkap polisi. Ia kedapatan menjual judi jenis Capjikia di sebuah warung makan di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2025).
DIAMANKAN : Penampakan MR (58) seorang perempuan paruh baya yang ditangkap polisi. Ia kedapatan menjual judi jenis Capjikia di sebuah warung makan di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dalam rilis Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2025). (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Mardiyanto menyebutkan, tersangka MR ditangkap polisi karena memiliki peran sebagai Tambang atau Penjual judi jenis Cap Ji Kia.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa ll buku merk Best One yang digunakan untuk merekap penjualan Cap Ji Kia, 1 Bolpoin merk Enkopu-1, 1 lembar kertas patio dan uang tunai sejumlah Rp 402 ribu diamankan petugas.

Atas perbuatannya, pasal yang dilanggar MR yaitu Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," kata dia.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Judi Otok, Beraksi Saat Gelaran Wayang Kulit di Delanggu Klaten

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengatakan tersangka sudah menjalankan bisnis judi itu baru berjalan 2-3 bulan .

Bondan mengungkapkan faktor ekonomi yang menjadi alasan tersangka MR menjadi penjual judi Cap Ji Kia.

"Pelaku sudah melakukan bisnisnya baru 2-3 bulan, dan alasan bisnis judi itu karena alasan ekonomi," kata dia.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved