TOPIK
Nenek Jual Cap Ji Kia di Karanganyar
-
Seorang nenek-nenek asal Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar telah beraksi menjadi penjual judi jenis Cap Ji Kia 3 bulan terakhir
-
Akibat perbuatannya, tersangka MR terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun.
-
Tersangka berinisial MR (58) mengaku sudah berbisnis judi ini selama 2-3 bulan terakhir.
-
Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan Polres Karanganyar, Jum'at (7/2/2025) siang.
-
Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan Polres Karanganyar, Jum'at (7/2/2025) siang.
-
Seorang nenek di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, diamankan Polres Karanganyar, Jum'at (7/2/2025) siang.