Ramadhan 2025

Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan? Lakukan Ini Jika Sampai Terlewat

Beberapa dari kamu mungkin pernah melewatkan beberapa hari puasa karena sakit, perjalanan, atau alasan lainnya.

Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
BUKA PUASA RAMADHAN - Ribuan umat Islam melakukan buka puasa bersama di Masjid Raya Makassar, Sabtu (21/7/2012). Berikut penjelasan soal kapan batas akhir mengqadha puasa. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan) 

TRIBUNSOLO.COM - Bulan Ramadhan 1446 Hijriah tinggal beberapa hari lagi.

Satu di antara yang perlu diperhatikan sebelum bulan Ramadhan tiba adalah melunasi utang puasa.

Baca juga: 5 Rekomendasi Es Legendaris di Solo yang Cocok untuk Pilihan Buka Puasa, Gempol Pleret hingga Dawet

Beberapa dari kamu mungkin pernah melewatkan beberapa hari puasa karena sakit, perjalanan, atau alasan lainnya.

Jika itu yang terjadi, penting untuk segera melunasi puasa yang terlewat sebelum Ramadan berikutnya.

Lantas, kapan batas waktu untuk mengqadha’ atau mengganti puasa yang terlewat? Simak penjelasannya berikut ini!

Batas waktu mengqadha puasa

Menurut Maharati Marfuah dalam buku Qadha' dan Fidyah Puasa (2020), para ulama sepakat bahwa batas waktu untuk mengqadha’ puasa adalah setelah habisnya bulan Ramadan hingga bertemu lagi dengan bulan Ramadan tahun depan.

Artinya batas mengganti utang puasa sampai masuk bulan Ramadhan di tahun selanjutnya.

Artinya, kamu memiliki waktu sepanjang tahun setelah Ramadan untuk mengganti puasa yang terlewat, kecuali jika ada uzur syar'i yang membolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185:

"Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa, namun harus mengganti di hari yang lain."

Namun, jika seseorang tidak membayar utang puasa hingga Ramadan berikutnya, maka ada beberapa pandangan berbeda di kalangan para ulama.

Pendapat ulama tentang menunda qadha puasa

Menurut Juliani Syafitri dalam Analisis Pendapat Sayyid Sabiq tentang Qadha Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui (2021), menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi'i, seseorang yang membatalkan puasa tanpa ada uzur syar'i wajib segera mengqadha puasa yang terlewat.

Jika seseorang menunda pelaksanaan qadha puasa hingga Ramadan berikutnya, maka setelah menjalani puasa Ramadan yang baru, ia tetap wajib mengqadha puasa yang terlewat dan juga harus membayar fidyah (kafarat).

Fidyah ini berupa memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved