Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Korupsi Capai Rp1,8 M, Dapat Fasilitas Mewah

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaansebagai tersangka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas Tv
RIVA SIAHAAN DITAHAN - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tersangka dugaan korupsi minyak mentah ternyata digaji fantastis.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaansebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dilansir dari Kompas TV, Riva Siahaan sengaja membeli minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite.

Baca juga: Inilah Sosok Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Diduga Dalang Pengoplos Premium dengan Pertamax

Minyak mentah RON 90 itu kemudian disulap sedemikian rupa sehingga menjadi RON 92 atau setara Pertamax.

Hal ini dianggap melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara.

Bukan itu saja, Kejagung juga menemukan modus mengangkat harga biaya pengapalan secara tidak wajar dalam impor minyak mentah.

Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun. (HO TRIBUNNEWS.COM)
TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun. (HO TRIBUNNEWS.COM) (HO TRIBUNNEWS.COM)

Jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Riva Siahaan, selama ini mendapatkan gaji fantastis dan fasilitas mewah.

Dilansir dari Kompas.com, Gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga mengikuti pedoman internal Pertamina.

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya di perusahaan ini sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa tunjangan dan fasilitas:

 1. Tunjangan Hari Raya (THR): Maksimal satu kali honorarium bulanan per tahun.

2. Tunjangan Perumahan: Sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan Direktur Utama.

 3. Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan hingga 25 persen dari gaji tahunan.

4. Fasilitas Kendaraan Dinas dan Asuransi Kesehatan: Dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved