Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2025

Kapan THR untuk Karyawan Swasta Cair? Cek Jadwalnya, Maksimal Tanggal Segini

Para karyawan sendiri tidak perlu resah, sebab pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(Tribun Solo/ Naufal Hanif)
LEMBARAN UANG TUNAI . Ilustrasi uang tunai untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Sabtu (23/2/2025). Beirkut jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta. (Tribun Solo/ Naufal Hanif) 

TRIBUNSOLO.COM - Tunjangan hari raya (THR) adalah saatu hal yang ditunggu-tunggu oleh karyawan, baik swasta maupun aparatur sipil negeri (ASN).

Meski demikian, tidak semua perusahaan memberikan THR dengan jadwal yang sama.

Para karyawan sendiri tidak perlu resah, sebab pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah.

Baca juga: Datangi Pabrik untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan, Buruh PT Sritex Sukoharjo Juga Tagih Pencairan THR

Di mana regulasi itu mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).

Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?

Baca juga: Ojol di Solo Ramai-ramai Off Bid, Tuntut Regulasi Demi Jamin Hak Driver Termasuk Pemberian THR

Menilik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Walau demikian, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Ilustrasi Bantuan UKT Rp 2,4 juta yang segera cair.
LEMBARAN UANG - Ilustrasi THR yang cair Maret 2025. (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?

Aturan THR untuk Karyawan Swasta

Mengenai aturan pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Segel Mansion Executive Karaoke Semarang, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

  • Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
  • Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
  • Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi Bagi Perusahaan

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved