Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Kurator Sebut Belum Ada Investor Lirik Sritex Sukoharjo, Pilih Fokus pada Pemberesan Aset

Hingga saat ini belum ada investor yang tertarik untuk mengambil alih PT Sritex yang telah dinyatakan pailit tersebut.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Salah satu kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Nur Hidayat, mengungkapkan hingga saat ini belum ada investor yang tertarik untuk mengambil alih perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit tersebut.

“Kalau itu (investor) belum ada. Kalau tahu, hanya sebatas tahu, tapi belum sampai ke situ,” ujar Nur Hidayat saat ditemui awak media, Senin (3/3/2025).

Ia juga menegaskan meskipun ada pihak-pihak yang telah berkomunikasi mengenai Sritex, pembicaraan tersebut masih sebatas komunikasi awal tanpa adanya langkah konkret.

"Kalau komunikasi ya sebatas komunikasi saja, tidak ada yang lain. Cuma mereka sudah tahu saja, Sritex sudah pailit. Mungkin ada yang mau, tapi belum ada sama sekali,” katanya.

BELUM ADA INVESTOR : Buruh PT Sritex Sukoharjo terlihat sebelum penutupan pabrik, Rabu (26/2/2025) lalu. Hingga saat ini belum ada investor yang tertarik untuk mengambil alih perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit tersebut.
BELUM ADA INVESTOR : Buruh PT Sritex Sukoharjo terlihat sebelum penutupan pabrik, Rabu (26/2/2025) lalu. Hingga saat ini belum ada investor yang tertarik untuk mengambil alih perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit tersebut. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Saat ini, pihaknya lebih fokus pada proses pemberesan aset perusahaan, termasuk penyelesaian hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Proses insolvensi telah dimulai sejak 28 Februari 2025 dan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Ini fokus ke pemberesan aset. Kita masih normatif. Maksudnya, dengan PHK kemarin, insolvensi yang dimulai pada 28 Februari 2025, kita normatif, kita ikut aturan yang ada. PHK kita perhatikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga: Duh, Kurator Sebut Pencairan Pesangan untuk Buruh Sritex Sukoharjo Butuh Proses Tidak Sebentar

Diberitakan sebelumnya,  =Pemerintah akhirnya memutuskan karyawan yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam dua minggu mendatang.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan pihak kurator Sritex, serikat pekerja Sritex, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

Pemerintah juga menetapkan teknis bagaimana karyawan Sritex yang terkena PHK bisa bekerja lagi. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved