Aksi Koboi Bos Koi Bandung
Lepas Kendali Setelah Lihat Mantan, Pengusaha Koi Asal Bandung Gedor Mobil dan Keluarkan Senpi
Seorang pengusaha koi asal bandung 'menggila' setelah melihat mantan kekasihnya. Dia menggedor pintu mobil dan mengelurakan senpi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Cinta memang kadang membuat gila.
Kata-kata ini bisa menggambarkan kondisi seorang pengusaha koi asal Bandung, Hartono Soekwanto (53).
Dia lepas kendali dan membuat aksi yang meresahkan setelah melihat sang mantan dalam mobil.
Aksi Hartono ini kemudian viral di medsos.
Dia menenteng senjata api (senpi) dan menggedor mobil mantannya di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu (2/3/2025).
Saat itu, Hartono mengejar mobil Toyota Raize yang berisi tiga orang.
Salah satunya termasuk mantan kekasihnya.
Baca juga: Misteri Tas Berisi Senpi di TPA Sumur Batu Bekasi, Polisi Sebut Telusuri Asal Usulnya
Kala itu, Hartono mengaku emosi saat melihat mantan kekasihnya.
Keduanya baru putus dua bulan lalu.
"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya, karena saya emosi, melihat dia, kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," ujar Hartono saat diwawancarai di Mapolres Cimahi pada Selasa (4/3/2025).
Dia mengaku belum bisa terima hubungannya kandas.
Ketika Hartono meminta mantannya untuk membuka pintu, dia menolak.
Lantaran dipicu rasa emosi, dia mengeluarkan senpi dan menggedor mobil.
"Saya punya pistol sudah 6 tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," jelasnya.
Hartono mengaku menyesal dan minta maaf atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," tuturnya.
Izin Kepemilikan Senjata Api Dicabut
Kepemilikan senjata api Hartono ini resmi.
Ini dibenarkan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan senpi yang dibawa memiliki izin resmi dari Baintelkam Polri.
Senpi itu bertujuan untuk membela diri.
Namun, dengan aksi Hartono yang menggila ini, izinnya dicabut.
"(Kepemilikan) senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus," ujar Tri.
Atas tindakannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos Koi Jadi Koboi Jalanan, Tenteng Pistol dan Kejar Mantan karena Teringat Kenangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.