Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Serikat Pekerja Sritex Sukoharjo Beber Soal PHK Massal pada Komisi IX DPR RI, Kurator Mempertanyakan

Meski telah menghentikan operasional dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, berbagai permasalahan baru mulai bermunculan.

|

Denny pun mengungkapkan alasan-alasan kurator melakukan PHK pada tanggal 26 Februari 2025.

"Pertama sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga kehilangan hak-haknya. Kedua Secara Cash Flow, perusahaan terus merugi, tidak punya kemampuan untuk membayar THR apabila di PHK lebih dari bulan Februari," terang Denny.

Tak hanya itu aja, Denny melanjutkan alasan selanjutnya sejak tahun 2020 sampai 2024, PT Sritex tidak mempunyai kemampuan untuk bayar THR  secara utuh.

"Tetapi dicicil 4 sampai 5 bulan, apalagi kondisi saat ini Sritex dinyatakan pailit," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Andreas mengungkapkan pemilihan Koordinator buruh Sritex kala itu dipilih oleh Owner Sritex.

"Saat itu kami (empat perusahaan) dibuatkan grup, nantinya dikoordinasikan oleh Slamet. Namun ada satu yang keluar grup, sehingga grup tersebut pecah dan memilih fokus ke perusahaan masing-masing. Jadi pemilihan Koordinator itu bukan dari para buruh melainkan Owner," singkatnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved