Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Kades Teras 16 Tahun Jadi Buronan

Terpidana Korupsi eks Kades Teras Boyolali 16 Tahun Buron Dibekuk, Terkuak dari Data Kependudukan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menangkap terpidana Maryoto, terpidana kasus korupsi yang melarikan diri selama 16 tahun di Lampung.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
BEKUK DPO : Tim Tabur Kejaksaan Negeri Boyolali, ditemui Rabu (5/3/2025). Mereka melakukan penangkapan kepada target DPO Maryoto yang dipimpin oleh Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menangkap terpidana Maryoto, terpidana kasus korupsi yang melarikan diri.

Buronan 16 tahun itu ditangkap di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (5/3/2025).

Maryoto masuk dalam daftar hitam setelah melarikan diri usai putusan kasasi pada November 2009.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan saat akan dieksekusi Maryoto melarikan diri.

Jaksa yang mendatangi alamat terpidana tak berhasil membawa mantan Kades Teras itu ke Jeruji besi.

"Informasi dari pemerintah desa setempat, terpidana sudah tidak berdomisili di situ juga," ujarnya.

AKHIRNYA DITANGKAP : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memburu Maryoto, Mantan kepala Desa Teras periode 1998-2006. Buronan 16 tahun itu ditangkap di wilayah Bandar Lampung, Provisi Lampung, Rabu (5/3/2025).
AKHIRNYA DITANGKAP : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memburu Maryoto, Mantan kepala Desa Teras periode 1998-2006. Buronan 16 tahun itu ditangkap di wilayah Bandar Lampung, Provisi Lampung, Rabu (5/3/2025). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dia menyebut, Maryoto kala itu belum memiliki KTP elektronik.

Sehingga hal itu menyulitkan Jaksa melakukan pelacakan.

Kemudian pada 2017, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melihat data Maryoto berubah.

Baca juga: Akhir Cerita Pelarian eks Kades Teras Boyolali, 16 Tahun Buron, Kabur Setelah Ogah Mengaku Salah

Dari situ kemudian dilakukan tracking data lebih lanjut.

Dari hasil tracking Tim Tabur mendapatkan alamat Maryoto.

"Pada 25 Februari kemarin yang bersangkutan memperbaiki data kependudukan," ujarnya.

Berbekal informasi yang telah diketahui tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Boyolali segera melakukan pelacakan dan pemantauan di lokasi target DPO.

Mereka berkoordinasi dengan Tim TABUR Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Setelah dipastikan target DPO (Maryoto) berada di lokasi yang sudah diketahui tersebut, kemudian segera dilakukan penangkapan kepada target DPO yang dipimpin oleh Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved