Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Kades Teras 16 Tahun Jadi Buronan

Dibekuk Usai Buron 16 Tahun, eks Kades Teras Boyolali Terpidana Korupsi Sempat Kira Kasusnya Tuntas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengeksekusi terpidana korupsi Maryoto, mantan kades Teras yang  telah melarikan diri selama 16 tahun.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
DIBAWA KE RUTAN : Maryoto, mantan Kades Teras Boyolali yang jadi terpidana korupsi tanah kas desa dibawa ke Rutan Boyolali Kamis (6/3/2025). Ia ditangkap setelah buron 16 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengeksekusi terpidana korupsi Maryoto, mantan kades Teras yang  telah melarikan diri selama 16 tahun.

Keberadaan Maryoto tercium Tim tangkap buron (Tabur) Kejari Boyolali di rumahnya di jalan Pulau Madura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Tim Kejari Boyolali yang membawa Maryoto tiba di rutan pukul 11.00 WIB.

Sebelum jebloskan ke penjara, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terpidana ini.

"Mendarat di Bandara Adi Soemarmo tadi pukul 10.00 WIB, terus kita bawa ke klinik Bhayangkara lalu dibawa ke Rutan," Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kamis (6/3/2025).

KORUPSI TANAH KAS DESA. Maryoto, mantan Kades Teras, dibawa oleh Kejari Boyolali menuju rutan Boyolali, Kamis (6/3/2025). Maryoto diketahui merupakan terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa yang sudah buron 16 tahun. Diketahui, total dana yang Maryoto selewengkan pada 2003-2006 itu sebesar Rp 37 juta.
KORUPSI TANAH KAS DESA : Maryoto, mantan Kades Teras, dibawa oleh Kejari Boyolali menuju rutan Boyolali, Kamis (6/3/2025). Maryoto diketahui merupakan terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa yang sudah buron 16 tahun. Diketahui, total dana yang Maryoto selewengkan pada 2003-2006 itu sebesar Rp 37 juta. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dia menyebut mantan kades Teras tersebut diamankan di rumahnya di Bandar Lampung.

Di rumah itu terpidana bersama istri membuka bimbingan belajar bagi SD dan SMP.

Baca juga: Perkara Selewengkan Rp37 Juta di Tahun 2006, Eks Kades Teras Boyolali Sampai Kabur ke Pulau Sebelah

Rumah itu sudah ditempati terpidana sejak tahun 2011 lalu.

Maryoto pun mengira permasalah hukumnya sudah selesai begitu saja.

“Yang bersangkutan mengakui jika pemanggilan-pemanggilan untuk eksekusi tidak diterima," kata Yogi. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved