Eks Kades Teras 16 Tahun Jadi Buronan

Terungkap Cara Mantan Kades Teras Boyolali Selewengkan Kas Desa Sejak 2003 hingga 2006

Maryoto, terpidana kasus korupsi tanah kas desa yang buron 16 tahun akhirnya harus merasakan pahitnya dieksekusi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
DIBAWA KE RUTAN : Maryoto, mantan Kades Teras Boyolali yang jadi terpidana korupsi tanah kas desa dibawa ke Rutan Boyolali Kamis (6/3/2025). Ia ditangkap setelah buron 16 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Maryoto, terpidana kasus korupsi tanah kas desa yang buron 16 tahun akhirnya harus merasakan pahitnya dieksekusi.

Mantan kepala desa (Kades) Teras,tersebut divonis bersalah atas pengelolaan tanah kas desa selama kurun waktu 2003-2006.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan mantan kades ini.

Awalnya, pada tahun 2003 pemerintah desa teras telah melepaskan sebagian tanah kas untuk Pembangunan ruko.

Tanah yang dilepas tersebut adalah bekas bengkok perangkat desa yang luasnya 1.575 meter persegi.

Pemdes pun menerima ganti rugi Rp 360 juta.

Uang itu pun kemudian digunakan untuk pengadaan tanah pengganti.

Maryoto pun menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah pengganti ini.

"Setelah menerima uang Rp 360 juta pada tanggal 16 September 2003. Terdakwa tak menyimpan uang itu di bank pemerintah tapi dikelola sendiri," ujarnya.

DIBAWA KE RUTAN : Maryoto, mantan Kades Teras Boyolali yang jadi terpidana korupsi tanah kas desa dibawa ke Rutan Boyolali Kamis (6/3/2025). Ia ditangkap setelah buron 16 tahun.
DIBAWA KE RUTAN : Maryoto, mantan Kades Teras Boyolali yang jadi terpidana korupsi tanah kas desa dibawa ke Rutan Boyolali Kamis (6/3/2025). Ia ditangkap setelah buron 16 tahun. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Maryoto pun menggunakan uang sebesar Rp 33 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Tak hanya pelepasan tanah kas desa yang bermasalah, ia juga menerima dana hibah dari Yayasan panca bhakti.

Sebagian uang tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.

"Yang dana hibah yang digunakan tidak sebagaimana mestinya sebesar Rp. 4.099.625,-," tambahnya.

Baca juga: Dibekuk Usai Buron 16 Tahun, eks Kades Teras Boyolali Terpidana Korupsi Sempat Kira Kasusnya Tuntas

Sehingga total dana yang diselewengkan pada 2003 -2006 itu sebesar Rp 37 juta 

Majelis hakim pengadilan tinggi menghukum Maryoto dengan 2 penjara  dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp19.355.875,- subsider 1 (satu) bulan kurungan. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved