SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar

Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Tersangka Berpotensi Dibui 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

FAW kini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sukoharjo, lantaran terbukti bersalah dalam kasus penimbunan bensin subsidi.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERBAKAR : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo Terbakar pada Rabu (8/1/2025) lalu. Identitas pengemudi mobil mitsubishi L300 Minivan yang mengakibatkan SPBU tersebut terbakar akhirnya terungkap. 

Melihat situasi memburuk, pelaku berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil menunggu tim pemadam kebakaran datang.

Dengan perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tandasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved