SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Tersangka Berpotensi Dibui 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar
FAW kini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sukoharjo, lantaran terbukti bersalah dalam kasus penimbunan bensin subsidi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERBAKAR : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo Terbakar pada Rabu (8/1/2025) lalu. Identitas pengemudi mobil mitsubishi L300 Minivan yang mengakibatkan SPBU tersebut terbakar akhirnya terungkap.
Melihat situasi memburuk, pelaku berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil menunggu tim pemadam kebakaran datang.
Dengan perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tandasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Polisi Sita Barbuk Mobil Hingga Tong Besi Kapasitas 200 Liter |
![]() |
---|
Dibalik Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Ada Aksi Timbun 200 Liter Bensin, Pelaku Sampai Modif Mobil |
![]() |
---|
Identitas Tersangka yang Sebabkan Kebakaran SPBU Cuplik Terungkap, Warga Desa Baran di Sukoharjo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo |
![]() |
---|
Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo Jawa Tengah, Mobil L300 Sempat Meledak saat Isi BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.