Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Calo Penerimaan Polri 

Sosok Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono Divonis 2,5 Tahun, Kasus Calo Penerimaan Polri 

Sidang vonis Terdakwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono sudah digelar. Mereka dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bacakan putusan dua mantan anggota Polda Jateng tersandung kasus calon penerimaan Bintara Polri,Rabu (12/3/2025). Sosok Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono Divonis 2,5 Tahun. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 sudah masuk sidang vonis. 

Terdakwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).  

Ketua majelis hakim dalam sidang ini yakni R Hendra. 

Sementara, hakim anggota adalah Margono serta Agung Hariyanto.

Sidang putusan ini berlangsung secara daring.

Dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. 

"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.

Selain itu, Kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Hakim Margono dalam putusan itu menjelaskan, terdakwa saat masih menjabat sebagai polisi aktif, mereka menerima suap. 

Suap ini didapat dari calon siswa bintara Polri.

Baca juga: Kisah Satrio Casis Bintara Dapat Penghargaan Kapolri, Berawal dari Gagal Psikotes Karena Dibegal

Keduanya melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Tak hanya itu, mereka juga menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri. 

Diketahui, Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.

Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved