Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Calo Penerimaan Polri 

Divonis 2,5 Tahun, Ini Peran Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Terkait Kasus Calo Penerimaan Polri

Kasus calo penerimaan polri sudah masuk tahap vonis. Dua terdakwa divonis 2,5 tahun penjara.

dok TribunSolo.com
ILUSTRASI BORGOL. Foto bogrol di Polresta Solo. Zainal Abidin dan Dwi Erwinta terkait kasus calo penerimaan Polri, keduanya sudah divonis 2,5 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono kini harus menerima nasib. 

Mereka tersangkut kasus penerimaan calon siswa bintara Polri 2022. 

Kasus ini sudah masuk di persidangan putusan atau vonis. 

Dua terdakwa itu mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).

Ketua majelis hakim dalam sidang ini yakni R Hendra. 

Sementara, hakim anggota adalah Margono serta Agung Hariyanto.

Sidang putusan ini berlangsung secara daring.

Dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. 

"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.

Selain itu, Kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Hakim Margono dalam putusan itu menjelaskan, terdakwa saat masih menjabat sebagai polisi aktif, mereka menerima suap. 

Suap ini didapat dari calon siswa bintara Polri.

Baca juga: Kisah Satrio Casis Bintara Dapat Penghargaan Kapolri, Berawal dari Gagal Psikotes Karena Dibegal

Keduanya melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Tak hanya itu, mereka juga menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved