Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Calo Penerimaan Polri 

Calo Penerimaan Calon Siswa Bintara Polri 2022: Pelaku Terima Rp350 Juta & Rp2,29 M, Kini Dipenjara

Nilai suap calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 termasuk besar, pelaku menerima ratusan juta hingga miliaran.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bacakan putusan dua mantan anggota Polda Jateng tersandung kasus calon penerimaan Bintara Polri,Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Nilai suap yang diterima Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono termasuk besar. 

Mereka dalam kasus calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 menerima ratusan juta hingga miliaran. 

Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.

Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar. 

Walaupun dalam persidangan terungkap sudah ada pengembalian uang, namun kasus terus berjalan. 

Kini kasus ini sudah masuk di persidangan putusan atau vonis. 

Dua terdakwa itu mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).

Ketua majelis hakim dalam sidang ini yakni R Hendra. 

Sementara, hakim anggota adalah Margono serta Agung Hariyanto.

Sidang putusan ini berlangsung secara daring.

Dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. 

"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.

Selain itu, Kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Hakim Margono dalam putusan itu menjelaskan, terdakwa saat masih menjabat sebagai polisi aktif, mereka menerima suap. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved