Codeblu Dilaporkan ke Polisi
Unggah Video Nastar Berjamur, Codeblu Dilaporkan ke Polisi terkait UU ITE, Ancaman Penjara 6 Tahun
Akibat tudingan terhadap Clairmont Patisserie, pihak toko kue yang di-review itu pun melaporkan akun Codeblu kepada pihak kepolisian.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Konten kreator dan food vloger, Codeblu dilaporkan ke polisi pada akhir Desember 2024 lalu.
Menanggapi pelaporan dirinya ini, Codeblu sempat meminta maaf lewat akun media sosialnya pada 26 Februari 2025 lalu.
Dalam postingan itu, Codeblu mengaku sudah menyebarkan berita palsu, terkait nastar berjamur untuk panti asuhan.
Baca juga: Tanggapi Hujatan Netizen, Baim Wong Juga Mengaku Heran Putranya Ketakutan Bertemu Paula Verhoeven
Akibat tudingan terhadap Clairmont Patisserie, pihak toko kue yang di-review itu pun melaporkan akun Codeblu kepada pihak kepolisian.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan, Codeblu yang bernama lengkap William Anderson dilaporkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 31 Desember 2024 lalu.
Nurma menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan ulasan yang dilakukan Codeblu di media sosial terhadap brand makanan.
Codeblu juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penanganan Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayinya di Semarang, Naik Tahap Penyidikan
“Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (12/3/2025) mengutip Grid.ID.
Pasal tersebut diketahui menghukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Betul (terkait review produk makanan). Jadi WA adalah saksi terlapor. Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan dan ternyata itu bukan brand yang memberikan kue ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan," terang Nurma.
"Untuk sementara ini yang dilaporkan hanya WA karena diduga menyebarkan berita-berita bohong," tegasnya.
Sementara Codeblu sudah memberikan klarifikasinya terkait video yang diunggah.
Codeblu mengaku sebatas memberi penawaran untuk membuatkan konten produk toko kue itu di akun pribadinya.
Atas tawaran itu, Codeblu meminta imbalan sebesar Rp 350 juta.
Namun penawaran Codeblu untuk men-take down konten-nya yang menjelek-jelekan Clairmont, dan dengan menambahkan 8 konten di medsosnya, dianggap pemerasan oleh Clairmont.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.