Pemilik Wong Solo Grup Dilaporkan
Pemilik Wong Solo Grup Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Solo Atas Gugatan Perdata Rp 60 Miliar
Pengusaha kuliner asal Solo, Puspo Wardoyo harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Bekasi Jawa Barat, Amirullah Idris
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Istimewa
DIGUGAT PERDATA - Pemilik usaha Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo dilaporkan atas gugatan perdata dugaan pencemaran nama di PN Solo oleh warga Bekasi. Warga Bekasi itu menggugat Puspo Wardoyo atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang didalamnya melakukan fitnah atau pencemaran nama baik dengan nilai mencapai Rp 60 Miliar.
Puspo Wardoyo pun diketahui telah mentransfer uang senilai Rp 5,4 miliar kepada Amirullah. Namun ternyata investasi yang dilakukan oleh pengusaha makanan siap saji Makanku itu tak ada kejelasan.
Ia pun mencoba meminta modal senilai Rp 5,4 miliar yang telah ditransfer kepada Amirullah tersebut untuk dikembalikan. Lantaran tak ada pengembalian, Puspo pun memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Amirullah Idris ke Polda Metro Jaya.
Kalono menjelaskan, begitu kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan melaporkan balik dengan gugatan perdata senilai Rp 60 Miliar ke PN Solo dengan terlapor salah satunya adalah Puspo Wardoyo.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.