Judi Dadu di Wonogiri
2 Pemain Judi Dadu Ditangkap di Ngadirojo Wonogiri, Bandar dan Pemain Lainnya Masih Buron
Para pemain judi dadu yang digerebek Polisi di tempat cucian mobil di Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri terancam hukuman berat.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Para pemain judi dadu yang digerebek Polisi di tempat cucian mobil di Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri terancam terkena hukuman berat.
Seperti diketahui, kdua pelaku yang diamankan adalah Sugeng Prihono (43) dan Suyadi (53).
Keduanya adalah warga Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," jelas dia, Minggu (16/3/2025).

Polres Wonogiri menggerebek lokasi perjudian dadu di Wonogiri pada Jumat (14/3/2025) lalu di Kecamatan Ngadirojo.
Menurut Kasi Humas, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan bahwa di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri ada praktek perjudian.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu," ujarnya
Sementara itu, satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
Saat ini pihaknya memburu satu orang pelaku yang melarikan diri itu.
"2 pelaku berhasil diamankan, keduanya sebagai pemasang, sementara pelaku lainnya dan juga bandarnya melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: 2 Orang Terciduk Main Judi Dadu di Wonogiri, Niat Cari Uang Tambahan Malah Terancam 10 Tahun Penjara
Menurut dia, dari kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp 139.000.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan perjudian jenis dadu untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3/2025) lalu, pihaknya juga mengungkap praktik judi dadu.
Adapun lokasi yang digunakan gubuk di persawahan di Kecamatan Karangtengah.
Ada tiga orang warga yang saat itu berjudi dadu di gubuk tersebut.
Ketiga orang yang diamankan yakni berinisial K (63), T (62) yang mana keduanya merupakan warga desa setempat, lalu pelaku lainnya S (42) merupakan warga Kabupaten Pacitan.
(*)
2 Orang Terciduk Main Judi Dadu di Wonogiri, Niat Cari Uang Tambahan Malah Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Grebek Judi Dadu di Ngadirojo Wonogiri, 2 Orang Diringkus, 1 Pemain Lain dan Bandar Kabur |
![]() |
---|
Polisi Kembali Grebek Lokasi Judi Dadu di Wonogiri : Kali Ini di Ngadirojo, 2 Orang Diamankan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Dadu di Gubuk Tengah Sawah Karangtengah Wonogiri, 3 Orang Digrebek Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.