Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Judi Dadu di Wonogiri

Asyik Main Judi Dadu di Gubuk Tengah Sawah Karangtengah Wonogiri, 3 Orang Digrebek Polisi

Sebuah gubuk yang berada di tengah tegalan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah menjadi lokasi perjudian dadu.

Istimewa
JUDI DADU : Barang bukti penggrebekan judi dadu di gubuk yang berada di tengah tegalan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri. Sebuah gubuk yang berada di tengah tegalan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah menjadi lokasi perjudian dadu digerebek Sabtu (8/3/2025) 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebuah gubuk yang berada di tengah tegalan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah menjadi lokasi perjudian dadu.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pada Sabtu (8/3/2025) lalu, pihaknya melakukan penggerebekan ke gubuk itu.

"Ada laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di lokasi itu," katanya, Jumat (14/3/2025).

JUDI DADU : Ilustrasi barang bukti judi dadu, beberapa waktu lalu. Sebuah gubuk yang berada di tengah tegalan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah menjadi lokasi perjudian dadu dan digerebek Jumat (14/3/2025).
JUDI DADU : Ilustrasi barang bukti judi dadu, beberapa waktu lalu. Sebuah gubuk yang berada di tengah tegalan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah menjadi lokasi perjudian dadu dan digerebek Sabtu (8/3/2025). (Istimewa/Polres Sragen)

Ia menjelaskan saat menggerebek lokasi pada Sabtu (8/3/2025) pukul 08.00 ada tiga orang warga yang saat itu berjudi dadu di gubuk tersebut.

Ketiga orang yang diamankan yakni berinisial K (63), T (62) yang mana keduanya merupakan warga desa setempat, lalu pelaku lainnya S (42) merupakan warga Kabupaten Pacitan.

"Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp 750.000," kata Anom.

Baca juga: Asyik Main Judi di Angkringan, Seorang Warga Sragen Dibekuk Polisi, 3 Pemain Lainnya Masih Buron

Adapun berdasarkan keterangan pelaku, mereka berjudi dadu di lokasi tersebut  untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," jelasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved