Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Judi Dadu di Wonogiri

Grebek Judi Dadu di Ngadirojo Wonogiri, 2 Orang Diringkus, 1 Pemain Lain dan Bandar Kabur

2 Orang diringkus karena bermain judi dadu di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

|

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - 2 Orang diringkus karena bermain judi dadu di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri,  Jumat (14/3/2025) sore.

Meski demikian, satu orang pemain lainnya dan seorang bandar judi berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pihaknya juga terus memburu satu orang pelaku yang melarikan diri itu.

"2 pelaku berhasil diamankan, keduanya sebagai pemasang, sementara pelaku lainnya dan juga bandarnya melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/3/2025).

Diketahui, penggrebekan ini terjadi setelah pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan bahwa di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri ada praktek perjudian.

Baca juga: 3 Pelaku Judi Sabung Ayam di Wonogiri Jateng Diamankan Polisi, Warga Diminta Lapor Segala Perjudian

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu," ujarnya.

Ia menjelaskan, dua pelaku judi yang tertangkap yakni Sugeng Prihono (43) dan Suyadi (53), keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

BARANG BUKTI. Pengungkapan praktik judi dadu di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah Jumat (14/3/2025). Polres Wonogiri kembali menggerebek lokasi perjudian dadu di Wonogiri. Ada dua pelaku yang diamankan. Tribun Solo / Istimewa
BARANG BUKTI. Pengungkapan praktik judi dadu di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah Jumat (14/3/2025). Polres Wonogiri kembali menggerebek lokasi perjudian dadu di Wonogiri. Ada dua pelaku yang diamankan. Tribun Solo / Istimewa (Tribun Solo / Istimewa)

Baca juga: 3 Fakta Kades Tegalsari Boyolali Jateng Terlibat Kasus Perjudian : Satu-satunya Kades yang Ikut Judi

Menurut dia, dari kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp 139.000.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan perjudian jenis dadu untuk mencari keuntungan yang  digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/3/2025) lalu, pihaknya juga mengungkap praktik judi dadu.

Adapun lokasi yang digunakan gubuk di persawahan di Kecamatan Karangtengah.

Ada tiga orang warga yang saat itu berjudi dadu di gubuk tersebut. Ketiga orang yang diamankan yakni berinisial K (63), T (62) yang mana keduanya merupakan warga desa setempat, lalu pelaku lainnya S (42) merupakan warga Kabupaten Pacitan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved