Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara! Bakal Terkena Pasal 302 KUHP: Hukuman Paling Berat Dibui Satu Tahun

Dalam serta Pasal 302 KUHP, disebutkan bahwa tindakan penyiksaan terhadap hewan dapat dikenakan hukuman pidana.

TribunSolo.com/Istimewa
ILUSTRASI KUCING - Dua anak kucing yang menjadi korban penganiayaan S di Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (7/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus penganiayaan terhadap hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, belakangan ini semakin marak terjadi. 

Menanggapi hal tersebut, organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta mengingatkan masyarakat mengenai adanya undang-undang yang melindungi hak-hak hewan.

Pendiri rumah difabel meong, Hening Yulia mengatakan kasus pelemparan kucing di Sukoharjo ini harus menjadi pengingat keras bagi orang yang saat ini sedang memelihara hewan kucing maupun anjing.

"Banyak yang belum sadar penganiayaan terhadap hewan bisa berujung pada sanksi pidana. Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi ada hukum yang mengaturnya," ujar salah satu anggota organisasi, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Sisir Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Komunitas Peduli Kucing Ingatkan Soal Hukum Aniaya Hewan

Dalam serta Pasal 302 KUHP, disebutkan bahwa tindakan penyiksaan terhadap hewan dapat dikenakan hukuman pidana.

Pelaku bisa dijatuhi hukuman kurungan hingga 9 bulan atau denda bagi kasus ringan, dan hukuman lebih berat jika menyebabkan kematian hewan.

Kasus di kabupaten Sukoharjo sendiri, kata Hening pelaku pelemparan kucing inisial S terancam dengan Pasal 302 KUHP.

"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan. Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu," kata Hening.

Meski demikian, karena kasus tersebut dikatakan kasus ringan, Hening mengatakan vonis yang diberikan pengadilan biasanya hanya tiga bulan.

"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus. Kita ini sebetulnya i tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya. 

Baca juga: Update Pelemparan Kucing di Sukoharjo : Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Terancam Satu Tahun Penjara

"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing. Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.

Makna yang diambil dari kasus ini, kata Hening untuk pelajaran bersama, tidak hanya pelajaran bagi pelaku saja.

"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi. Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.

Lebih lanjut, meski sudah di tahap Laporan Polisi (LP) tidak ada penahanan pelaku.

Kembali lagi tindak pidana yang dilakukan pelaku masih terbilang ringan, sehingga tidak bisa ditahan dan kedepan langsung ke tahap pengadilan.

"Jadi habis ini proses BAP. Saya di BAP, saksi di BAP, pelaku di BAP baru nanti sidang. Sidang nantinya diperkirakan setelah lebaran, mudah-mudahan sebulan setelah lebaran  setelah itu vonis baru ada tindakan penahanan," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved