Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Nasib Karyawan Eks Sritex Grup yang Di-PHK, JHT dan JKP Diminta Cair Sebelum Lebaran 

Eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya masih mengurus jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji

Termasuk berapa eks karyawan yang direkrut kembali untuk bekerja ini. 

"Karena itu kan perlu persiapan," katanya. 

Menaker sengaja mengecek langsung proses klaim pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia pun mendengarkan langsung keinginan para pekerja yang meminta klaim Jaminan hari tua (JHT) dan Kaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi prioritas. 

Dengan begitu, eks karyawan ini bisa sedikit tenang menghadapi lebaran meski sudah tak bekerja lagi.

"Jadi lebaran bisa dengan suasana senang," pungkasnya. 

 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved