Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Nasib Karyawan Eks Sritex Grup yang Di-PHK, JHT dan JKP Diminta Cair Sebelum Lebaran 

Eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya masih mengurus jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM,BOYOLALI - Eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya masih mengurus jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan untuk memudahkan eks karyawan ini mengurus jika ada kendala. 

Baca juga: Eks Buruh Sritex Sukoharjo Teken Kontrak dengan Investor Baru, SPSI: Pabrik Beroperasi Pasca Lebaran

Kepala Dinkopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan hak-hak eks karyawan tersebut baik JHT maupun JKP sudah cair sebelum Lebaran ini.

Pihaknya menyatakan akan mengawal terus ini, sampai hak-hak eks pekerja PT. Primayudha Mandiri Jaya, dapat terpenuhi.

"Yang jelas Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja atas nama Kabupaten Boyolali juga tentunya mengawal agar hak-hak pekerja ini bisa dipenuhi," kata Bambang.

Sementara itu, Ulil Azmi salah satu mantan karyawan mengaku sudah bekerja di PT Primayudha Mandirijaya ini selama 22 tahun. 

Dia pun akan mendapatkan klaim JHT sebesar Rp 35 juta. 

"Coba cari jalan lain untuk usaha. Rencananya buat modal usaha," imbuhnya. 

PENCAIRAN HAK KARYAWAN. Eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya mengurus administrasi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/3/2025). (Tribun Solo/Tri Widodo)
PENCAIRAN HAK KARYAWAN. Eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya mengurus administrasi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/3/2025). (Tribun Solo/Tri Widodo) ((Tribun Solo/Tri Widodo))

Menaker Kunjungi Eks Grup Sritex di Boyolali, Sudah Ada Investor Baru 

Sementara itu, Eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Boyolali sudah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. 

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli akan mengawal realisasi beroperasinya lagi pabrik yang semula Sritex Group. 

Hal itu disampikan, Menaker saat meninjau klaim pencairan JHT di aula, Desa Ngadiro, Kecamatan Gladagsari, Jumat (14/3/2025)

"Hari ini terkonfirmasi, sudah ada kontrak kerja untuk temen-temen eks Sritex dengan investor," kata Yassierli. 

Baca juga: Investor Baru Masih Misterius, Ribuan Bekas Karyawan Sritex Sukoharjo Sudah Teken Kontrak Kerja

Meski sudah ada tanda tangan kontrak, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan eks Sritex Grup ini akan dihidupkan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved