Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya
Korban Arisan Bodong PSA di Solo Raya Masih Bisa Dapatkan Uang Mereka, Begini Kata Praktisi Hukum
Umar J Harahap mengatakan bahwa masih ada kemungkinan para korban bisa mendapatkan uang mereka kembali.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Baru-baru ini ramai disoroti terkait kasus penipuan dengan kedok investasi dan arisan bodong yang menyeret seorang perempuan asal Klaten berinisial (PSA).
Bahkan PSA telah menjalani sidang di PN Karanganyar dan juga tengah dilaporkan juga di Polresta Solo oleh para korban.
Baca juga: 7 Korban di Solo Terperdaya Arisan Bodong Rp100 Jutaan dan Investasi Kayu dari Wanita Klaten
Pelaku disebut telah melarikan dana dengan nominal mencapai miliaran rupiah dari uang para korban tersebut dengan kedok investasi dan arisan bodong. Beberapa korban bahkan merugi dengan nominal cukup fantastis mencapai Rp 1 miliar.
Melihat hal tersebut, lantas muncul pertanyaan apakah para korban bisa mendapatkan uang-uang mereka kembali?
Ketua BPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Solo, Umar J Harahap mengatakan bahwa masih ada kemungkinan para korban bisa mendapatkan uang mereka kembali.
Namun Umar menegaskan bahwa hal itu dengan catatan aliran dana dari hasil tindak kejahatan tersebut diketahui hilirnya.
"Untuk hasil kejahatan dari tindak pidana itu tetap bisa kembali ke korban asalkan tahu alur aliran dananya kemana," ungkap Umar saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (19/3/2025).
Umar mencontohkan, aliran dana dari tindak kejahatan yang digunakan untuk membeli barang seperti rumah. Maka pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan dengan menyitanya untuk kemudian dalam putusan pengadilan akan dikembalikan ke negara dan dilelang, hasil lelang tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
"Contoh kata misal dari pelaku tindak pidana, uang itu dibelikan rumah, nah rumah itu nanti bisa dalam jaksa melakukan penuntutan untuk disita dan hasilnya dikembalikan ke para korban. Itu kalau untuk perkara pidana, ada langkah seperti itu," lanjut dia.
Baca juga: Pasca di Karanganyar, Proses Hukum Wanita Klaten yang Terjerat Arisan Bodong Bakal Lanjut ke Solo
Ada juga upaya lain yang bisa dilakukan oleh para korban meski telah mengajukan laporan tindak pidana dengan menyusulkan melakukan gugatan perdata.
"Atau yang kedua jika itu korbannya nanti pasalnya yang dikenakan adalah penipuan atau penggelapan juga dilakukan upaya hukum perdata melalui gugatan. Perbuatan melawan hukum, itu nama gugatannya,' urai Umar.
Namun hal itu baru bisa dilakukan jika Pengadilan telah mengetok putusan atas tindak pidana yang dilaporkan.
"Itu bisa diajukan setelah putusan pidana yang inkrah atas perbuatan tindak pidana tersebut," imbuh Umar.
Namun Umar memiliki catatan terkait kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan dimana biasanya para pelaku akan mengaku bahwa uang hasil kejahatan yang mereka lakukan telah habis.
| Kasus Pidana Wanita Klaten Penipu Berkedok Arisan Bodong Selesai, Korban Bakal Gugat Perdata |
|
|---|
| Korban Arisan Bodong Tertipu Rp700 Juta dari Wanita Klaten, Ternyata Sempat Dapat Profit di Awal |
|
|---|
| Wanita Klaten Penipu Berkedok Arisan Bodong Cuma Divonis 2,6 Tahun Bui, Pelaku-Korban Tak Keberatan |
|
|---|
| Wanita Klaten Perdaya Orang Solo Hingga Rugi Rp700 Juta, Kedoknya Arisan dan Bisnis Jual Beli Ponsel |
|
|---|
| Alasan Korban dan Kuasa Hukum Tak Hadiri Vonis Wanita Klaten yang Tipu Berkedok Arisan Bodong |
|
|---|