Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya

Wanita Klaten Penipu Berkedok Arisan Bodong Cuma Divonis 2,6 Tahun Bui, Pelaku-Korban Tak Keberatan

Pasca sidang vonis tersebut, kedua pihak baik pelaku maupun korban menyatakan menerima atas putusan dari Majelis Hakim.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
MASUK MOBIL TAHANAN - Terdakwa kasus penipuan berkedok arisan bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, saat memasuki mobil tahanan, Selasa (27/5/2025). Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menyatakan Terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena atas tindak pidana Penipuan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).

Pasca putusan tersebut, kedua pihak menyatakan menerima atas putusan dari Majelis Hakim yang terdiri dari Nasri sebagai Ketua Majelis Hakim dan Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, sebagai anggota Majelis Hakim.

Hal itu diungkapkan Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo, kepada awak wartawan, Selasa (27/5/2025).

"Kedua pihak menerima putusan hakim dalam sidang tadi," kata Bima.

SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya.
SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Bima mengatakan, meskipun dalam kedua pihak menerima putusan dalam sidang tersebut, mereka masih diberikan waktu apabila berubah pikiran.

Ia menyebut mereka diberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk menentukan menerima atau banding.

"Meski mereka sudah menerima putusan, kami masih memberikan waktu 7 hari untuk mematangkan keputusan masing-masing dari JPU maupun Penasehat hukum," kata dia.

Baca juga: Wanita Klaten Perdaya Orang Solo Hingga Rugi Rp700 Juta, Kedoknya Arisan dan Bisnis Jual Beli Ponsel

Kuasa hukum terdakwa Wisnu Anggoro Adi Surya mengatakann vonis putusan hakim yang diberikan kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU.

Ia mengatakan dalam putusan kliennya divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

"Saya menanggapi terkait putusan itu perkara yang sedang di sidangkan hari ini lebih bisa mendalami terkait peristiwa hukum antara nur Laili dengan terdakwa. Jadi peristiwa hukum tidak bisa dipisah-pisahkan. Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dan terdakwa menerima ya sudah," kata dia.

Terpisah, Kuasa hukum Lala, Asri Purwanti mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PN Karanganyar yang menyatakan terdakwa bersalah, meski, vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan. 

Pasalnya, putusan dari majelis hakim sudah melebihi 2/3 dari pidana penjara maksimal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rugikan Rp700 Juta Lewat Arisan Bodong, Wanita Klaten Ini Divonis Bui 2 Tahun 6 Bulan

"Untuk kasus penipuan penggelapan yang biasanya tuntutan 4 tahun, ini sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan. Kami menghargai keputusan hakim," kata Asri.

Asri menyebut Putri masih berkasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Mapolresta Solo dan modus yang dipakai arisan online dan investasi. 

Mengenai Putri yang tak mengembalikan uang kliennya, hal itu akan digarap pada gugatan perdata. 

"Tak masalah Putri tidak minta maaf dan tidak mengembalikan uang Lala, dasar putusan perkara pidana ini akan kita pakai menggugat Putri ke perkara perdata," katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved