Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya
Wanita Klaten Penipu Berkedok Arisan Bodong Cuma Divonis 2,6 Tahun Bui, Pelaku-Korban Tak Keberatan
Pasca sidang vonis tersebut, kedua pihak baik pelaku maupun korban menyatakan menerima atas putusan dari Majelis Hakim.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menyatakan Terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena atas tindak pidana Penipuan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
Pasca putusan tersebut, kedua pihak menyatakan menerima atas putusan dari Majelis Hakim yang terdiri dari Nasri sebagai Ketua Majelis Hakim dan Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, sebagai anggota Majelis Hakim.
Hal itu diungkapkan Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo, kepada awak wartawan, Selasa (27/5/2025).
"Kedua pihak menerima putusan hakim dalam sidang tadi," kata Bima.

Bima mengatakan, meskipun dalam kedua pihak menerima putusan dalam sidang tersebut, mereka masih diberikan waktu apabila berubah pikiran.
Ia menyebut mereka diberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk menentukan menerima atau banding.
"Meski mereka sudah menerima putusan, kami masih memberikan waktu 7 hari untuk mematangkan keputusan masing-masing dari JPU maupun Penasehat hukum," kata dia.
Baca juga: Wanita Klaten Perdaya Orang Solo Hingga Rugi Rp700 Juta, Kedoknya Arisan dan Bisnis Jual Beli Ponsel
Kuasa hukum terdakwa Wisnu Anggoro Adi Surya mengatakann vonis putusan hakim yang diberikan kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU.
Ia mengatakan dalam putusan kliennya divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan tuntutan jaksa 3 tahun penjara.
"Saya menanggapi terkait putusan itu perkara yang sedang di sidangkan hari ini lebih bisa mendalami terkait peristiwa hukum antara nur Laili dengan terdakwa. Jadi peristiwa hukum tidak bisa dipisah-pisahkan. Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dan terdakwa menerima ya sudah," kata dia.
Terpisah, Kuasa hukum Lala, Asri Purwanti mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PN Karanganyar yang menyatakan terdakwa bersalah, meski, vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan.
Pasalnya, putusan dari majelis hakim sudah melebihi 2/3 dari pidana penjara maksimal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rugikan Rp700 Juta Lewat Arisan Bodong, Wanita Klaten Ini Divonis Bui 2 Tahun 6 Bulan
"Untuk kasus penipuan penggelapan yang biasanya tuntutan 4 tahun, ini sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan. Kami menghargai keputusan hakim," kata Asri.
Asri menyebut Putri masih berkasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Mapolresta Solo dan modus yang dipakai arisan online dan investasi.
Mengenai Putri yang tak mengembalikan uang kliennya, hal itu akan digarap pada gugatan perdata.
"Tak masalah Putri tidak minta maaf dan tidak mengembalikan uang Lala, dasar putusan perkara pidana ini akan kita pakai menggugat Putri ke perkara perdata," katanya.
(*)
Kasus Pidana Wanita Klaten Penipu Berkedok Arisan Bodong Selesai, Korban Bakal Gugat Perdata |
![]() |
---|
Korban Arisan Bodong Tertipu Rp700 Juta dari Wanita Klaten, Ternyata Sempat Dapat Profit di Awal |
![]() |
---|
Wanita Klaten Perdaya Orang Solo Hingga Rugi Rp700 Juta, Kedoknya Arisan dan Bisnis Jual Beli Ponsel |
![]() |
---|
Alasan Korban dan Kuasa Hukum Tak Hadiri Vonis Wanita Klaten yang Tipu Berkedok Arisan Bodong |
![]() |
---|
Vonis Wanita Klaten yang Tipu Puluhan Orang Bermodus Arisan Bodong Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.