Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya
Alasan Korban dan Kuasa Hukum Tak Hadiri Vonis Wanita Klaten yang Tipu Berkedok Arisan Bodong
Dalam sidang vonis itu korban dan penasehat hukum korban tak terlihat batang hidungnya alias tak hadir.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sidang vonis terdakwa tindak pidana penipuan Putri Santi Astuti alias Putri Aquena dilaksanakan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang itu korban dan penasehat hukum korban tak terlihat batang hidungnya alias tak hadir.
Saat dihubungi TribunSolo.com, Penasehat Hukum korban Asri Purwanti mengaku dia dan kliennya tak berada di Kota Solo.
"Saat itu saya dan klien saya sedang tidak di Solo," kata Asri, Selasa (27/5/2025).

Asri mengatakan kliennya berada di luar negeri.
Sementara dirinya masih dalam perjalanan dari Kota Pekanbaru, Riau.
"Klien saya masih di luar negeri dan saya sidang ke Pekanbaru, dan kami baru mengetahui kabar sidang ini baru saja dari temen-teman media," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rugikan Rp700 Juta Lewat Arisan Bodong, Wanita Klaten Ini Divonis Bui 2 Tahun 6 Bulan
Ia mengatakan meskipun tidak bisa hadir dalam sidang pamungkas itu, pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim.
Dia menjelaskan, pihak korban berencana melanjutkan kasus tersebut ke gugatan perdata.
"Saya tetap mengapresiasi hakim mengeluarkan putusan hakim karena dengan kondisi terdakwa hamil, tidak mempengaruhi putusan hakim meskipun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa," ucap dia.
(*)
Kasus Pidana Wanita Klaten Penipu Berkedok Arisan Bodong Selesai, Korban Bakal Gugat Perdata |
![]() |
---|
Korban Arisan Bodong Tertipu Rp700 Juta dari Wanita Klaten, Ternyata Sempat Dapat Profit di Awal |
![]() |
---|
Wanita Klaten Penipu Berkedok Arisan Bodong Cuma Divonis 2,6 Tahun Bui, Pelaku-Korban Tak Keberatan |
![]() |
---|
Wanita Klaten Perdaya Orang Solo Hingga Rugi Rp700 Juta, Kedoknya Arisan dan Bisnis Jual Beli Ponsel |
![]() |
---|
Vonis Wanita Klaten yang Tipu Puluhan Orang Bermodus Arisan Bodong Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.