Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya

Alasan Korban dan Kuasa Hukum Tak Hadiri Vonis Wanita Klaten yang Tipu Berkedok Arisan Bodong

Dalam sidang vonis itu korban dan penasehat hukum korban tak terlihat batang hidungnya alias tak hadir.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KORBAN ARISAN FIKTIF - Dua korban penipuan arisan fiktif dan investasi bodong yakni Ajeng (41) dan Lala (40) bersama kuasa Hukumnya Asri Purwanti, di Mapolres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam. Keduanya menjadi korban penipuan dari PA, seorang perempuan asal Klaten yang melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dan investasi bodong. Adapun korban tak hadir dalam sidang vonis perkara ini 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sidang vonis terdakwa tindak pidana penipuan Putri Santi Astuti alias Putri Aquena dilaksanakan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang itu korban dan penasehat hukum korban tak terlihat batang hidungnya alias tak hadir.

Saat dihubungi TribunSolo.com, Penasehat Hukum korban Asri Purwanti mengaku dia dan kliennya tak berada di Kota Solo.

"Saat itu saya dan klien saya sedang tidak di Solo," kata Asri, Selasa (27/5/2025).

SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya.
SIDANG VONIS - Sidang vonis atas terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (27/5/2025). Putri Aquena diputus bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok Arisan dan Investasi Bodong di Solo Raya. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Asri mengatakan kliennya berada di luar negeri.

Sementara dirinya masih dalam perjalanan dari Kota Pekanbaru, Riau.

"Klien saya masih di luar negeri dan saya sidang ke Pekanbaru, dan kami baru mengetahui kabar sidang ini baru saja dari temen-teman media," kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rugikan Rp700 Juta Lewat Arisan Bodong, Wanita Klaten Ini Divonis Bui 2 Tahun 6 Bulan

Ia mengatakan meskipun tidak bisa hadir dalam sidang pamungkas itu, pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim.

Dia menjelaskan, pihak korban berencana melanjutkan kasus tersebut ke gugatan perdata.

"Saya tetap mengapresiasi hakim mengeluarkan putusan hakim karena dengan kondisi terdakwa hamil, tidak mempengaruhi putusan hakim meskipun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa," ucap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved